Pendaki Rinjani

Nekat Mendaki Saat Rinjani Ditutup, Tiga WN Australia Didenda dan Di-Blacklist

Aksi pendakian ilegal ini pertama kali terdeteksi melalui rekaman CCTV yang menunjukkan keberadaan tiga pendaki asing di Plawangan Sembalun

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
TribunLombok.com/Rozi Anwar
PENDAKI DI-BLACLIST - Air Terjun Penimbangan yang terletak di Desa Sajang, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur. Tiga warga negara (WN) Australia dikenakan sanksi tegas setelah nekat mendaki Gunung Rinjani secara ilegal saat kawasan tersebut masih dalam masa pemulihan ekosistem. 

TRIBUN LOMBOK.COM, MATARAM - Tiga warga negara (WN) Australia dikenakan sanksi tegas setelah nekat mendaki Gunung Rinjani secara ilegal saat kawasan tersebut masih dalam masa pemulihan ekosistem.

Akibat perbuatannya, ketiganya didenda Rp6 juta dan masuk daftar hitam pendakian selama lima tahun oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).

Kepala Balai TNGR, Yarman, menegaskan bahwa tindakan ini sebagai bentuk penegakan aturan bagi siapa pun yang melanggar ketentuan pendakian.

"Ketiganya resmi masuk daftar hitam (blacklist) pendakian selama lima tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 6 juta untuk ketiganya," kata Yarman dalam keterangan resminya, Selasa (4/3/2025).

Aksi pendakian ilegal ini pertama kali terdeteksi melalui rekaman closed-circuit television (CCTV) yang menunjukkan keberadaan tiga pendaki asing di Plawangan Sembalun pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 16.30 Wita.

Berdasarkan hasil penelusuran, mereka diketahui memulai pendakian pada tengah malam melalui jalur Bawak Nao atau Kandang Sapi.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas TNGR segera berkoordinasi dengan tim dan Pokja WCM untuk melakukan penjagaan di pintu keluar Bawak Nao. Namun, hingga pukul 23.00 Wita, ketiga pendaki tersebut tidak kunjung turun.

Keesokan harinya, Senin (3/3/2025), sekitar pukul 10.00 Wita, petugas mendapatkan informasi bahwa mereka menginap di salah satu hotel, yang berlokasi dekat pintu masuk Kandang Sapi.

Tim Balai TNGR kemudian segera bergerak ke Hotel The Gate pada pukul 10.55 Wita dan berhasil menemukan mereka.

"Setelah diberikan penjelasan terkait regulasi pendakian di TNGR, mereka mengakui kesalahannya dan bersikap kooperatif dengan membayar denda serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," tegas Yarman.

Baca juga: 6 Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup 1 Januari-2 April 2025

Gunung Rinjani saat ini masih dalam tahap pemulihan ekosistem, sehingga seluruh jalur pendakian ditutup sementara. Yarman mengingatkan bahwa aturan ini diberlakukan untuk menjaga kelestarian alam dan keselamatan pendaki.

"Kami mengimbau seluruh pendaki untuk selalu mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi keamanan, kenyamanan, serta kelestarian Gunung Rinjani. Gunung ini bukan sekadar destinasi wisata, tetapi juga rumah bagi ekosistem yang harus dijaga," ujarnya.

Dengan tindakan tegas ini, Balai TNGR berharap kejadian serupa tidak terulang, baik oleh wisatawan domestik maupun mancanegara. Setiap pendaki diharapkan memahami pentingnya menjaga keseimbanga.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved