Berita NTB
99 Persen Tambak Udang di NTB Bermasalah, KPK Soroti Pencemaran Laut
Dari data yang didapatkan KPK, dari 508 tambak udang di NTB, 99 persen di antaranya bermasalah pada Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL)
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
TAMBAK BERMASALAH NTB - Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, saat ditemui usai melakukan Rakor bersama dengan OPD yang mengelola tambak se NTB, di Kantor Gubernur NTB, Kamis (27/2/2025). Ia menyoroti banyaknya aktivitas tambak yang bermasalah di NTB tidak sesuai standar Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Lebih rinci, data DPMPTSP Provinsi NTB mencatat sejauh ini, izin tambak yang telah diterbitkan berjumlah 256 tambak. Namun, DLHK mencatat hanya 33 (10 % ) izin lingkungan yang sudah diterbitkan.
Dian menegaskan, seharusnya usaha tambak tak boleh beroperasi jika belum memiliki izin lingkungan.
Di sisi lain, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB mencatat ada 197 tambak yang mengantongi surat izin usaha perikanan (SIUP), yang tersebar di Kabupaten Sumbawa (106 tambak), Lombok Timur (47), Lombok Utara (12), Sumbawa Barat (7), serta Kabupaten Bima (25).
(*)
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.