Pemkot Bima Keluarkan Surat Edaran Penetapan Jam Kerja Selama Ramadhan
Ketentuan jam kerja ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bima Nomor 66 Tahun 2025 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1446 H.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pemerintah Kota Bima mengeluarkan surat edaran terkait pengaturan jam kerja selama puasa Ramadhan tahun 2025.
Ketentuan jam kerja ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bima Nomor 66 Tahun 2025 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1446 H.
Pengaturan jam kerja ini juga berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Maka dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama bulan Ramadhan perlu menetapkan surat edaran penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemkot Bima," ujar Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, dalam surat resminya, Rabu (26/2/2025).
Berikut perubahan jam dan hari kerja pegawai Pemkot Bima selama Bulan Ramadhan 1446 H:
1. Bagi perangkat daerah atau UPTD yang melaksanakan lima hari kerja, Senin sampai Kamis yaitu 08.00 - 15.00 Wita. Adapun waktu istirahat 12.00 - 12.30 Wita.
Sedangkan untuk hari Jumat yaitu 07.30 - 16.00 Wita, dengan waktu istirahat 11.00 - 13.00 Wita.
2. Bagi perangkat daerah atau UPTD yang melaksanakan enam hari kerja, Senin sampai Kamis yaitu 07.30 - 14.00 Wita, dengan waktu istirahat 12.00 - 12.30 Wita.
Sedangkan untuk hari Jumat yaitu 07.30 - 11.00 Wita adapun untuk istirahat ditiadakan. Kemudian untuk hari Sabtu jam kerja 07.30 - 12.30 Wita, sementara untuk waktu istirahat ditiadakan.
"Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1446 H, agar kepala perangkat daerah dapat memastikan tercapainya kinerja dan menjaga kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada perangkat daerah/UPTD masing-masing," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/KEPALA-DAERAH-43.jpg)