Sabtu, 11 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Pemkot Bima Keluarkan Surat Edaran Penetapan Jam Kerja Selama Ramadhan

Ketentuan jam kerja ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bima Nomor 66 Tahun 2025 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1446 H.

Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
JAM KERJA - Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan saat apel bersama dengan jajaran pegawai di Lingkup Pemkot Bima pada Senin (24/2/2025). Pemkot Bima sudah mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja selama Ramadhan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pemerintah Kota Bima mengeluarkan surat edaran terkait pengaturan jam kerja selama puasa Ramadhan tahun 2025.

Ketentuan jam kerja ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bima Nomor 66 Tahun 2025 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1446 H.

Pengaturan jam kerja ini juga berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Maka dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama bulan Ramadhan perlu menetapkan surat edaran penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemkot Bima," ujar Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, dalam surat resminya, Rabu (26/2/2025).

Berikut perubahan jam dan hari kerja pegawai Pemkot Bima selama Bulan Ramadhan 1446 H:

1. Bagi perangkat daerah atau UPTD yang melaksanakan lima hari kerja, Senin sampai Kamis yaitu 08.00 - 15.00 Wita. Adapun waktu istirahat 12.00 - 12.30 Wita. 

Sedangkan untuk hari Jumat yaitu 07.30 - 16.00 Wita, dengan waktu istirahat 11.00 - 13.00 Wita.

2. Bagi perangkat daerah atau UPTD yang melaksanakan enam hari kerja, Senin sampai Kamis yaitu 07.30 - 14.00 Wita, dengan waktu istirahat 12.00 - 12.30 Wita.

Sedangkan untuk hari Jumat yaitu 07.30 - 11.00 Wita adapun untuk istirahat ditiadakan. Kemudian untuk hari Sabtu jam kerja 07.30 - 12.30 Wita, sementara untuk waktu istirahat ditiadakan.

"Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1446 H, agar kepala perangkat daerah dapat memastikan tercapainya kinerja dan menjaga kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada perangkat daerah/UPTD masing-masing," tandasnya.

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved