Berita Bima

DPRD Kota Bima Sambangi KemenpanRB Bahas Nasib Honorer Kategori R2 dan R3

Kota Bima diminta untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer sesuai aturan yang berlaku

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
NASIB PPPK - Sejumlah tenaga honorer saat sedang mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 di Asrama Haji Embarkasi Lombok, Kamis (10/10/2024). Kota Bima diminta untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer sesuai aturan yang berlaku. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Komisi I DPRD Kota Bima menyambangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB). 

Kunjungan itu dalam rangka menyampaikan aspirasi para honorer kategori R2 dan R3 di lingkup Pemkot Bima.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Yogi Prima Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya bersama pihak terkait melakukan konsultasi terhadap kemenpanRB.

Tujuannya untuk mencari solusi terhadap Honorer Kategori R2 dan R3 yang tidak mendapatkan formasi pada hasil seleksi PPPK 2024.

Baca juga: Belanja Pegawai NTB Capai 36,96 Persen, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Masih Dikaji

"KemenpanRB menerangkan bahwa Pemerintah pusat telah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang sudah terdata dalam database nasional dan telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (24/2/2025).

Hal itu seperti diatur dan dijelasakan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024, Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dan  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, serta Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Yogi melanjutkan bahwa untuk pemerintah diminta untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang sudah terdata dalam database nasional dan telah mengikuti seleksi PPPK sesuai dengan aturan dan mengacu pada regulasi yang berlaku.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menegaskan bahwa agar pemerintah daerah tidak merekrut tenaga honorer baru di luar ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sehingga tenaga honorer tidak lagi diakui dalam sistem kepegawaian, dimana Kebijakan daerah yang bertentangan dengan aturan ini berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Formasi yang tersedia di tahun 2024 tidak ada penambahan. 

Formasi yang tersedia di tahun 2024 ini adalah formasi yang telah diajukan pemerintah daerah.

Rombongan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima dan Inspektorat Daerah Kota Bima diminta harus melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap alokasi anggaran belanja pegawai.

Termasuk belanja gaji PPPK yang harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan menteri.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved