NTB
Belanja Pegawai NTB Capai 36,96 Persen, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Masih Dikaji
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih berproses.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Yusron Hadi mengatakan, pihaknya masih menghitung berapa tenaga honorer yang bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
"Kita tunggu saja karena proses masih berjalan, sambil kita mencari formulasi yang tepat," kata Yusron, Jumat (31/1/2025).
Lebih lanjut Yusron mengatakan, pengangkatan PPPK paruh waktu harus disesuaikan dengan kemampuan daerah. Terlebih Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar pemerintah daerah mengurangi belanja pegawai.
Ia mengatakan, saat ini belanja pegawai di lingkup Pemerintah Provinsi NTB mencapai 36,96 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sementara Mendagri mencanangkan tahun 2027 belanja pegawai maksimal 30 persen.
"Skema belanja pegawai belum fiks betul, di belanja pegawai yang 36,96 persen mungkin masih ada komponen belanja yang harus dikurangi," jelas Yusron.
Baca juga: DPRD Kota Bima Atensi Honorer Gagal Lulus Seleksi PPPK 2024
Yusron mengatakan, sejauh ini proses penataan PPPK paruh waktu belum final, ia bersama organisasi perangkat daerah (OPD) yang lain masih akan melakukan koordinasi terkait data dan informasi terkait pegawai honorer di masing-masing OPD.
"Kita pemantapan dengan jajaran OPD terkait, dengan tim anggaran pemerintah daerah memastikan kesiapan anggaran, sistem kerja dan lain sebagainya," kata Yusron.
Diketahui pada seleksi PPPK gelombang I diikuti oleh 6.507 tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara pada gelombang II diikuti 4.249 orang yang tidak terdaftar dalam database sehingga total 10.756 honorer.
Sementara pada tahun ini, Pemerintah Provinsi NTB hanya membuka 360 formasi untuk PPPK, sehingga jika dikurangi dengan jumlah formasi yang dibuka tersisa 10.396 honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Namun tersisa 285 tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK gelombang I dan II lantaran masa kerja kurang dari dua tahun, bahkan mereka juga tidak bisa diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/NASIP-PEGAWAI-HONORER-NTB-45.jpg)