Masyarakat-Pemerintah Bisa Tuntut Ganti Rugi Pertamina Soal Pertalite Dioplos Jadi Pertamax

Dalam kasus Pertamax dijual dengan harga yang lebih mahal, tetapi konsumen malah mendapatkan Pertalite sehingga patut diduga melanggar UU Konsumen

HO/Puspenkum Kejagung RI
Tersangka kasus korupsi rekayasa ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang pada anak usaha PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023 digiring jaksa usai menjalani pemeriksan di Kejagung, Jakarta, Senin (24/2/2025). Dalam kasus Pertamax dijual dengan harga yang lebih mahal, tetapi konsumen malah mendapatkan Pertalite sehingga patut diduga melanggar UU Konsumen. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungap kasus korupsi rekayasa ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang pada anak usaha PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023.

Terungkap pula modus mengoplos Pertalite untuk dijual lagi dalam bentuk produk Pertamax.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Mufti Mubarok mengatakan Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) mengatur hak konsumen untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. 

Dalam kasus Pertamax dijual dengan harga yang lebih mahal, tetapi konsumen malah mendapatkan Pertalite sehingga sudah patut diduga melanggar UU Konsumen. 

"Konsumen berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT. Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan salah satunya dapat secara bersama-sama (class action) bahkan pemerintah/instansi terkait pun harus turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit," jelasnya, Rabu (26/5/2025) dalam keterangan tertulis yang diterima TribunLombok.

Baca juga: Peran 7 Tersangka Korupsi Anak Usaha Pertamina yang Merugikan Negara Rp193 Triliun

Di sisi lain, BPKN selanjutnya akan memanggil Dirut Pertamina untuk meminta klarifikasi terhadap dugaan pengoplosan BBM. 

"Selanjutnya melakukan uji sampling terhadap Pertamax yang beredar di SPBU," kata Mufti.

BPKN bersama Pemerintah (Kementerian ESDM dan BUMN) kemudian akan membentuk tim kerja untuk melakukan mitigasi, penyuluhan informasi kepada masyarakat dan aktivasi mekanisme pengaduan konsumen bagi yang mengalami kendala.

BPKN pun meminta Pertamina melakukan pengecekan SPBU di seluruh Indonesia secara berkala.

"Kami mendukung penuh proses hukum di Kejagung," terangnya. 

PENAHANAN - Sejumlah tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023 digiring jaksa usai pemeriksaan di Jakarta, Senin (24/2/2025).
PENAHANAN - Sejumlah tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023 digiring jaksa usai pemeriksaan di Jakarta, Senin (24/2/2025). (HO/Puspenkum Kejagung RI)

Penjelasan Pertamina

Pelaksana Tugas Harian (PTH) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menegaskan pihaknya tidak melakukan praktik upgrade blending atau pencampuran Pertalite dengan Pertamax

Hal ini disampaikan Ega dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2025) dikutip dari Tribunnews.

Ega memastikan bahwa produk yang diterima dan dijual di SPBU telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

 "Baik yang dari luar negeri maupun dari dalam negeri itu kami sudah menerima RON 92. Yang membedakan adalah meskipun sudah berada di RON 90 dan 92 itu sifatnya masih base fuel artinya belum ada adiktif yang kita terima di Pertamina Patra Niaga ya," kata Ega.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved