Peran 7 Tersangka Korupsi Anak Usaha Pertamina yang Merugikan Negara Rp193 Triliun

Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yang terlibat dalam tata kelola minyak mentah produk kilang PT Pertamina Subholding dan KKKS

HO/Puspenkum Kejagung RI
PENAHANAN - Sejumlah tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023 digiring jaksa usai pemeriksaan di Jakarta, Senin (24/2/2025). Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yang terlibat dalam tata kelola minyak mentah produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023.  

TRIBUNLOMBOK.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus korupsi kakap di BUMN PT Pertamina. 

Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yang terlibat dalam tata kelola minyak mentah produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023. 

Di antaranya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, dan Vice President Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.

Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, beneficiary owner atau penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza, Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.

Dalam kasus ini, kerugian negara berdasarkan hasil audit sebesar Rp193 triliun.

Baca juga: Pertamina Pastikan Penyaluran Elpiji 3 Kg di KSB Terpenuhi Tahun 2025

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan pada tahun 2018 pemerintah tengah mencanangkan pemenuhan minyak mentah wajib berasal dari produksi dalam negeri.

Namun, tiga tersangka yaitu Riva, Sani, dan Agus, justru tidak melakukannya dan memutuskan untuk pengkondisian saat Rapat Organisasi Hilir (ROH).

"Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor," ujar Qohar, dikutip dari Tribunnews, Senin (24/2/2025).

Tiga tersangka itu juga kongkalikong dengan broker yaitu Riza, Dimas, dan Gading terkait kegiatan ekspor minyak dari KKKS.

Yakni berupa pengaturan harga yang diputuskan dengan melanggar peraturan demi kepentingan pribadi masing-masing.

"Seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan demut atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan," jelasnya.

Riva, Sani, dan Agus memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang.

Dimas dan Gading melakukan komunikasi ke Agus untuk memperoleh harga tinggi meski secara syarat belum terpenuhi.

Riva juga memutuskan membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 meski yang dibutuhkan adalah RON 92.

Di sisi lain, Yoki diduga melakukan mark up kontrak dalam pengiriman minyak impor.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved