Peran 7 Tersangka Korupsi Anak Usaha Pertamina yang Merugikan Negara Rp193 Triliun
Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yang terlibat dalam tata kelola minyak mentah produk kilang PT Pertamina Subholding dan KKKS
TRIBUNLOMBOK.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus korupsi kakap di BUMN PT Pertamina.
Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yang terlibat dalam tata kelola minyak mentah produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023.
Di antaranya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, dan Vice President Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.
Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, beneficiary owner atau penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza, Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.
Dalam kasus ini, kerugian negara berdasarkan hasil audit sebesar Rp193 triliun.
Baca juga: Pertamina Pastikan Penyaluran Elpiji 3 Kg di KSB Terpenuhi Tahun 2025
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan pada tahun 2018 pemerintah tengah mencanangkan pemenuhan minyak mentah wajib berasal dari produksi dalam negeri.
Namun, tiga tersangka yaitu Riva, Sani, dan Agus, justru tidak melakukannya dan memutuskan untuk pengkondisian saat Rapat Organisasi Hilir (ROH).
"Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor," ujar Qohar, dikutip dari Tribunnews, Senin (24/2/2025).
Tiga tersangka itu juga kongkalikong dengan broker yaitu Riza, Dimas, dan Gading terkait kegiatan ekspor minyak dari KKKS.
Yakni berupa pengaturan harga yang diputuskan dengan melanggar peraturan demi kepentingan pribadi masing-masing.
"Seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan demut atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan," jelasnya.
Riva, Sani, dan Agus memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang.
Dimas dan Gading melakukan komunikasi ke Agus untuk memperoleh harga tinggi meski secara syarat belum terpenuhi.
Riva juga memutuskan membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 meski yang dibutuhkan adalah RON 92.
Di sisi lain, Yoki diduga melakukan mark up kontrak dalam pengiriman minyak impor.
Kenapa 'Raja Minyak' Riza Chalid Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Pertamina? Keberadaannya Kini Buron |
![]() |
---|
Peran 9 Tersangka Korupsi Pertamina Rp287 Triliun: Impor BBM, Kompensasi Pertalite, Sewa Kapal |
![]() |
---|
30 Wamen Merangkap Komisaris BUMN di Era Prabowo-Gibran, Ini Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Sosok Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani yang Diangkat Jadi Dirut Bulog, Pernah Jabat Danrem 162/WB |
![]() |
---|
Sinergi Pertamina dan Dekranas: UMKM Didorong Naik Kelas Lewat Pelatihan Branding dan Foto Produk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.