Investasi NTB Tembus Rp54,5 Triliun, Tertinggi dalam 6 Tahun Terakhir tapi Sektor Pertanian Rendah
Nilai realisasi investasi NTB tahun 2024 mendapai Rp54,5 triliun. Angka ini tercatat sebagai yang tertinggi sejak enam tahun terakhir.
Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Sirtupillaili
Terkait hal ini, Wahyu Hidayat menjelaskan, bukan berarti sektor peternakan, pertanian dan perkebunan kurang diminati. Rendahnya niai investasi pertanian disebabkan biaya di sektor ini lebih rendah.
"Investasi sektor tambang membutuhkan modal yang sangat besar yang kemudian modal tersebut digunakan dalam proses penanaman modal (konstruksi dan operasional). Sedangkan sektor peternakan perkebunan dan pertanian, cenderung membutuhkan modal yang lebih kecil bahkan tidak ada konstruksi," katanya.
Kota Bima Paling Rendah

Berdasarkan wilayah, realisasi investasi di Kota Bima paling rendah se-NTB yakni Rp112,5 miliar dalam setahun.
Sementara Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menjadi wilayah dengan investasi terbesar Rp44,9 triliun, disusul Kabupaten Dompu Rp1,9 triliun, dan Kabupaten Sumbawa Rp1,6 triliun.
Kemudian Kota Mataram dengan nilai investasi Rp1,36 triliun, Kabupaten Lombok Barat Rp1,32 triliun, Lombok Tengah Rp1,1 triliun, dan Lombok Utara Rp1 triliun lebih.
Kabupaten Lombok Timur nilai investasinya hanya Rp463,5 miliar dan Kabupaten Bima Rp441 miliar.
Plt Kepala Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) NTB Wahyu Hidayat dalam keterangan tertulis menjelaskan, investasi atau kegiatan penanaman modal mempunyai peran penting untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang berdaya saing.
Investasi juga digenjot dalam rangka mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan.
"Untuk mencapai pertumbuhan tersebut salah satu caranya dengan meningkatkan iklim investasi dan realisasi investasi yang kondusif sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)," katanya.
"Semakin membaiknya iklim investasi dapat ditunjukkan dengan semakin meningkatnya realisasi investasi baik PMA maupun PMDN," ujar Wahyu Hidayat.
Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, berdasarkan Peraturan Kepala BKPM RI Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 7 huruf c tentang Pedoman Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, pelaku usaha diwajibkan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), baik dalam tahap konstruksi maupun tahap produksi/ komersial secara periodik per triwulan.
Data penanaman modal dalam laporan ini tidak menggambarkan seluruh kegiatan investasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sebab data penanaman modal tersebut tidak termasuk investasi sektor minyak dan gas bumi, perbankan, lembaga keuangan non bank, asuransi, sewa guna usaha, investasi porto folio (pasar modal), dan investasi rumah tangga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.