Anggota Dewan Ungkap Sekolah Fiktif di Bima, Mirip Kandang Kambing Tapi Terima Dana Ratusan Juta

Muhammad Aminurlah menyebut, SLB tersebut tidak memiliki aktivitas belajar mengajar, dan bangunannya sangat tidak layak sebagai tempat pendidikan. 

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
SEKOLAH FIKTIF - Kolase foto Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Aminurlah dan potret bangunan SLB yang diduga fiktif di Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima. 

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Aminurlah mengungkapkan temuan mencengangkan terkait adanya Sekolah Luar Biasa (SLB) yang diduga fiktif di Kabupaten Bima

SLB dengan nama BB (inisial, red) terletak di Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima. Bangunannya berlantaikan tanah dan memiliki dinding dari seng.

Menurutnya, SLB tersebut tidak memiliki aktivitas belajar mengajar, dan bangunannya sangat tidak layak sebagai tempat pendidikan. 

"Ada dua ruangan, seperti kandang kambing," ungkap pria yang akrab disapa Maman ini melalui keterangan tertulisnya, Minggu (23/2/2025).

SLB tersebut berdiri sejak 2018, namun menurut informasi yang diterima Maman, tidak ada kegiatan pembelajaran yang berlangsung di sana. Meski demikian, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) tetap mengalir setiap tahunnya. 

"Berdasarkan data, pada tahun 2024 saja, SLB ini menerima dana BOS sebesar Rp229 juta," ungkap politisi PAN yang juga anggota Komisi III ini.

Data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menunjukkan,  SLB ini dipimpin oleh kepala sekolah berinisial AR, dengan jumlah siswa sebanyak 29 orang dan jumlah guru delapan orang. 

Dana yang diterima sekolah ini setiap tahunnya bervariasi, mulai dari Rp36 juta pada 2020 hingga mencapai lebih dari Rp100 juta pada tahun-tahun berikutnya.

Berikut rincian dana yang diterima SLB "Fiktif" di Kabupaten Bima:

Tahun 2020
  - Tahap 1: Rp36 juta
  - Tahap 2: Rp48 juta
  - Tahap 3: Rp36 juta

Tahun 2021
  - Tahap 1: Rp67,680 juta
  - Tahap 2: Rp88,736 juta
  - Tahap 3: Rp67,680 juta
  - Tahap 4: Rp1,5 juta

Tahun 2022
  - Tahap 1: Rp67,680 juta
  - Tahap 2: Rp90,240 juta
  - Tahap 3: Rp67,680 juta

Tahun 2023
  - Tahap 1: Rp112,800 juta
  - Tahap 2: Rp112,800 juta

Tahun 2024
  - Tahap 1: Rp114,600 juta
  - Tahap 2: Rp114,600 juta.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved