Bantah Kelebihan Belanja, Direktur RSUD NTB: Biarlah Rugi Rumah Sakit yang Penting Pasien Sembuh
Direktur RSUD Provinsi NTB dr H Lalu Heman Mahaputra menegaskan tidak ada kelebihan belanja atau utang seperti disebutkan dewan.
Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Sirtupillaili
Biaya-biaya yang belum dibayar BPJS tersebut kemudian menjadi piutang dan pasti akan dibayar pada periode selanjutnya.
"Karana BPJS sendiri defisit, bukan hanya rumah sakit provinsi, semua rumah sakit diutangi sama BPJS," ujarnya.
Menurut Dokter Jack, pola tersebut dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. Jika tidak, maka akan banyak sekali pasien tidak bisa terlayani. Dia tidak ingin hal itu terjadi.
"Rumah sakit itu wajib dan pasti melayani, masalah masyarakat punya uang atau tidak itu belakangan. Alur (biar dah) rugi rumah sakit, yang penting pasien itu sembuh. Orang yang tidak punya apa-apa, orang yang miskin, jangan kita bebani lagi," tegasnya.
Menurutnya, hal ini harusnya dipahami juga oleh anggota DPRD NTB. Tapi kalau ada perbedaan pandangan, bagi dia hal itu wajar dan tidak masalah.
"Melayani orang sakit itu kan butuh biaya untuk beli obat, bayar perawat, bayar dokter, kemudian bayar bahan habis pakai, semua itu dibeli, tidak ada yang didapatkan secara gratis," katanya.
Ia juga mencontohkan, utang MGPA saat gelaran event MotoGP masih ada sampai sekarang. Mereka melakukan pembayaran secara bertahap, semua piutang itu belum bisa dimasukkan sebagai pendapatan.
Sebelumnya, anggota Komisi V DPRD NTB Indra Jaya Usman menyoroti membengkaknya belanja lewat tahun pada sejumlah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), khususnya RSUD NTB.
Ia menyebu terdapat kelebihan belanja 2024 yang rencana akan ditutup dengan alokasi dalam APBD 2025 sekitar Rp 193 Miliar.
"Utang ini ditengarai kelebihan belanja, sebab tidak ada dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahun 2024," ungkapnya, kepada media, Rabu (12/2/2025).
Ketua Fraksi Partai Demokrat yang akrab disapa IJU ini meminta, agar soal belanja lewat tahun RSUD NTB yang menjadi utang ini dilakukan pemeriksaan khusus inspektorat maupun dengan melibatkan BPKP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.