Inside Lombok Serahkan Kuasa Kasus Persekusi Jurnalis ke KKJ NTB, Dorong UU Pers Diberlakukan
Inside Lombok dan KKJ NTB bersama organisasi seperti AJI Mataram, IJTI NTB, AMSI NTB, FJPI NTB, PWI NTB dan LSBH NTB mengutamakan kondisi korban.
Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Inside Lombok didampingi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB terus mengawal kasus dugaan persekusi yang dialami jurnalis Inside Lombok, Yudina, saat hendak meliput isu banjir di salah satu perumahan di Lombok Barat milik pengembang Meka Asia. Kini kasus tersebut telah menjadi laporan resmi kepolisian di Polresta Mataram.
Redaksi Inside Lombok pun telah menyerahkan kuasa untuk pendampingan hukum korban kepada Tim Legal KKJ NTB, Badaruddin (Direktur LSBH NTB) bersama Direktur LKBH FH Ummat, Yan Mangandar.
Harapannya, proses ini dapat memberi pemahaman bersama bahwa kerja-kerja jurnalistik yang berusaha memenuhi kepentingan publik seperti informasi terkait bencana banjir tidak dihadapkan pada sikap arogan atau bahkan kekerasan.
Saat ini, Inside Lombok dan KKJ NTB bersama-sama dengan sejumlah organisasi lainnya, termasuk AJI Mataram, IJTI NTB, AMSI NTB, FJPI NTB, PWI NTB dan LSBH NTB tetap mengutamakan kondisi korban yang saat ini masih dalam tekanan.
Salah satunya dengan memfasilitasi pendampingan psikologi untuk korban guna memastikan kondisi yang tetap stabil, mengingat saat mendapat persekusi korban sedang dalam kondisi hamil.
“Kami di Inside Lombok bersama Tim Legal KKJ NTB telah mendampingi korban untuk BAP Pertama setelah kasus ini diterima menjadi laporan resmi di kepolisian. Bagi kami, yang terpenting adalah kondisi korban agar tetap kuat menjalani proses yang berjalan saat ini,” ujar Pimpinan Redaksi Inside Lombok, Bayu Pratama, Sabtu (15/2/2024).
Sedianya, sejak pengaduan pertama tanggal 11 Februari 2025 Inside Lombok bersama-sama dengan KKJ NTB dan organisasi pers lainnya mendorong kasus ini ditilik dengan penerapan Pasal 18 ayat 1 UU 40 tahun 1999 tentang pers.
Alasan utamanya adalah fakta bahwa kasus ini bermula dari upaya menghalangi kerja-kerja jurnalistik dari wartawan yang sedang bertugas.
Tim Legal KKJ NTB sekaligus Direktur LSBH NTB, Badaruddin menjelaskan jika merujuk fakta Yudina mendapatkan perlakuan kasar saat hendak mengkonfirmasi isu banjir usai mediasi warga dengan pengembang, maka hal itu termasuk menghalang-halangi kerja jurnalistik.
"Menurut saya, peristiwa tersebut merupakan perbuatan menghalangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers. Karena tidak memberikan wartawan untuk masuk meliput kegiatan mediasi dan peristiwa kekerasan," katanya.
"Akan tetapi, penggunaan pasal dalam kasus ini menjadi kewenangan kepolisian yang didasarkan fakta hukum," jelasnya.
Sumber PAD NTB dari Sektor Kelautan Minim, Gubernur Iqbal Minta Kelonggaran Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Polisi Dalami Indikasi Kejanggalan Kematian Brigadir Esco dari Hasil Autopsi dan Olah TKP |
![]() |
---|
Gubernur NTB Iqbal Kumpulkan Kepala Daerah, Bahas Sejumlah Program Strategis |
![]() |
---|
Kemendagri Soroti Pengelolaan Keuangan di NTB, Dorong Percepatan Realisasi |
![]() |
---|
Pembahasan APBD Perubahan 2025 Pemprov NTB Terkendala RKPD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.