THR dan Gaji ke-13 PNS Cair Kapan? Cek Jadwal Februari hingga Juli

Besaran THR dan Gaji ke-13 mencakup satu kali gaji pokok ditambah tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
THR DAN GAJI KE-13 - Karyawati menunjukkan mata uang rupiah di Jakarta, Rabu (24/1/2024). Besaran THR dan Gaji ke-13 mencakup satu kali gaji pokok ditambah tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. 

TRIBUNLOMBOK.COM - THR dan gaji ke-13 PNS 2025 kapan cair?

Pemerintah sedang membahas proses THR PNS cair sebelum lebaran Idul Fitri 1446 H. 

Sementara gaji ke-13 akan dicairkan dalam periode Juni dan Juli 2025.

Besaran THR mencakup satu kali gaji pokok ditambah tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Bagi pensiunan PNS, THR juga akan diberikan, namun hingga kini belum ada informasi resmi terkait tanggal pasti pencairan THR pensiun.

Baca juga: THR dan Gaji ke-13 ASN 2025 Terdampak Efisiensi APBN? Ini kata Menpan RB & Menko Perekonomian

Sementara gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Besaran gaji ke-13 mencakup satu kali gaji pokok ditambah tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 tetap dianggarkan dalam APBN 2025 dan sedang dalam proses pencairan.

Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi isu yang beredar di media sosial mengenai penghapusan gaji ke-13 dan THR, di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran di berbagai kementerian dan lembaga negara.

Sri Mulyani meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait pencairan gaji ke-13 dan THR.

Meski demikian, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut tidak menyebutkan secara spesifik tanggal pencairannya.

"Nanti tunggu saja, ya. Prosesnya sedang berjalan. Insya Allah," ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari tribunnews, Kamis (6/2/2025).

Rincian Gaji PNS 2025

Berikut rincian gaji PNS sesuai golongan dan masa kerjanya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS, seperti dikutip dari Tribunnews.

Gaji PNS golongan I

Gaji PNS Golongan Ia = Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Gaji PNS Golongan Ib = Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Gaji PNS Golongan Ic = Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Gaji PNS Golongan Id = Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

Gaji PNS Golongan IIa = Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Gaji PNS Golongan IIb = Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Gaji PNS Golongan IIc = Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Gaji PNS Golongan IId = Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

Gaji PNS Golongan IIIa = Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Gaji PNS Golongan IIIb = Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Gaji PNS Golongan IIIc = Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Gaji PNS Golongan IIId = Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

Gaji PNS Golongan Iva = Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Gaji PNS Golongan IVb = Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Gaji PNS Golongan IVc = Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Gaji PNS Golongan IVd = Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Gaji PNS Golongan IVe = Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved