Berita Lombok Tengah

Sekda Lalu Firman Wijaya Masuk Bursa Calon Ketua KONI Lombok Tengah, Begini Responsnya

Lalu Firman mengaku memerlukan izin dan rekomendasi dari Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri untuk maju jadi calon Ketua KONI

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Tangkap Layar
BURSA CALON KETUA KONI LOMBOK TENGAH - Beredar flyer Sekda Lalu Firman Wijaya sebagai calon ketua KONI Lombok Tengah. Lalu Firman mengaku memerlukan izin dan rekomendasi dari Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri untuk maju jadi calon ketua. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Nama sekretaris daerah (Sekda) Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya masuk bursa calon ketua KONI Lombok Tengah dalam musyarawah yang menurut rencana digelar April 2025.

Beredar luas flyer di grup WhatsApp tentang Lalu Firman yang didorong maju jadi calon ketua lengkap dengan tagline Bersama Kita Bisa Maju Bersama. 

Terdapat pula jargon 'kita wujudkan atlet yang lebih baik untuk generasi mendatang'. 

Di bawahnya tertulis "LALU FIRMAN WIJAYA, ST, MT CALON KETUA KONI LOMBOK TENGAH TAHUN 2025-2030".

Baca juga: Sekda Lombok Tengah Ungkap Aturan Gaji dan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

Menanggapi itu, Lalu Firman sepanjang pemegang hak pilih di KONI Lombok Tengah menginginkan maka pihaknya siap untuk maju. 

"Tapi bagaimanapun saya ini kan pejabat aktif (Sekda Lombok Tengah) ya. (Jika) Diizinkan sama pak Bupati ya Insya Allah (maju)," jelas Lalu Firman Wijaya saat dikonfirmasi Tribun Lombok di Praya, Kamis (6/2/2025). 

Lalu Firman kembali mengingatkan bahwa dirinya adalah pejabat aktif sehingga untuk bisa maju harus dengan izin dan rekomendasi dari Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri. 

Lalu Firman bersyukur jika banyak dorongan dari lapisan masyarakat dan ketua cabang olahraga (Cabor) dan atlet agar dirinya maju. 

Saat ini Lalu Firman masih menjabat Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Lombok Tengah.

Menurutnya, dia perlu melihat syarat untuk bisa maju menjadi calon ketua KONI Lombok Tengah.

"Tentu mengikuti syarat dan ketentuan yang ada dengan apa yang diatur di AD/ART KONI ya," pungkas Lalu Firman. 

Sebagai informasi, Ketua KONI provinsi maupun kabupaten sekarang ini diperbolehkan berasal dari pejabat publik, seperti gubernur, bupati, atau wali kota. 

Hal ini berdasarkan perubahan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 melarang pejabat publik menjadi pengurus KONI untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga netralitas dalam pembinaan keolahragaan nasional. 

Namun, perubahan regulasi ini membuka peluang bagi pejabat publik untuk berkontribusi dalam pengembangan olahraga nasional.

Beberapa contoh pejabat publik yang telah menjabat sebagai Ketua KONI adalah Tri Adhianto (Plt Wali Kota Bekasi), Arinal Djunaidi (Gubernur Lampung), dan Murad Ismail (Gubernur Maluku).

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved