Berita Mataram
ART di Mataram Kuras Harta Majikan, Bawa Kabur Brankas Berisi Uang Dollar serta Barang Berharga
Korban terkejut mendapati brankas yang disimpan di dalam lemari kamar telah raib, beserta laptop dan ponsel miliknya sepulang dari Jepang
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Lombok Timur inisial HH (28) ditangkap Satreskrim Polresta Mataram atas dugaan pencurian.
Terduga pelaku diduga mengambil barang berharga majikannya yang sedang berada di luar kota.
Aksinya terekam rekaman CCTV sehingga menjadi dasar sang majikan melapor ke polisi.
Kanit Reskrim Satreskrim Polresta Mataram Ipda Kadek Arya dan menceritakan pencurian ini terjadi saat majikan HH sedang berada di luar kota.
"Terduga datang ke rumah majikan dengan alasan membersihkan rumah, namun saat berada di dalam, ia tergoda untuk mengambil barang berharga. Ia masuk ke kamar majikan," ucap Kadek setelah dikonfirmasi, Jumat (31/1/2025).
Baca juga: Wanita Asal Lombok Timur Jadi Korban Pencurian Teman Kencan di Kamar Hotel
Pelaku mengambil laptop, ponsel, dan bahkan membawa kabur brankas berisi uang tunai dalam mata uang rupiah serta dolar, juga beberapa surat penting.
Setibanya di rumah, korban terkejut mendapati brankas yang disimpan di dalam lemari kamar telah raib, beserta laptop dan ponsel miliknya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 50 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Keberadaan HH berhasil dilacak ditangkap di rumah majikan barunya di wilayah Kecamatan Ampenan.
"Dari tangan terduga, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa brankas, sebuah parang besar yang digunakan untuk membukanya, surat-surat penting, serta laptop yang sempat digadaikan oleh pelaku," katanya.
Saat diperiksa, HH mengakui perbuatannya dan berdalih nekat mencuri karena alasan kebutuhan ekonomi serta melihat adanya kesempatan.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
(*)
Bappenda Kota Mataram Akui Royalti Musik Berpotensi Jadi Kendala Capaian PAD |
![]() |
---|
DPRD Kota Mataram Sebut Polemik Royalti Musik Bisa Jadi Ancaman PAD |
![]() |
---|
HIV/AIDS di Kota Mataram Masuk Level Mengkhawatirkan, 929 Kasus Sepanjang Januari-Juni 2025 |
![]() |
---|
Inspektorat Kota Mataram Sebut Temuan BPK Terkait Pinjam Nama Perusahaan Hanya Soal Administrasi |
![]() |
---|
Sekolah di Mataram Wajib Pasang Atribut Merah Putih HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.