Berita Lombok Tengah
Kisruh Gaji ke-13 Guru PAI Temui Titik Terang, DPRD Lombok Tengah Minta Disdik Usulkan Pembayaran
Tuntutan Guru Pendidikan Agama di Lombok Tengah meminta gaji ke-13 dibayar temui titik terang
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Ketua DPD Asosisiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPII) Lombok Tengah, Muhammad Sar’i mengungkapkan, para guru PAI yang mengajar pada SD dan SMP selama ini mengalami diskriminasi dalam penerimaan tambahan penghasilan berupa 100 persen dari THR dan gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam PP nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan dan lainnya.
Dalam pelaksanaannya Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan tanggal 23 April 2024 menerbitkan surat edaran dengan nomor :S-60/PK/PK.2/2024 yang dianggap merugikan guru PAI.
"Bertolak belakang dengan PNS/ASN daerah guru mata pelajaran umum yang tidak mendapatkan halangan dalam hal pemenuhan hak mereka, guru PAI hanya menjadi penonton saja," ungkap Muhammad Sar’i saat berada di DPRD Lombok Tengah, Kamis (16/1/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Anggota-DPRD-Lombok-Tengah-Adi-Bagus-Karya-7.jpg)