Berita Lombok Tengah
Kisruh Gaji ke-13 Guru PAI Temui Titik Terang, DPRD Lombok Tengah Minta Disdik Usulkan Pembayaran
Tuntutan Guru Pendidikan Agama di Lombok Tengah meminta gaji ke-13 dibayar temui titik terang
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Guru Pendidikan Agama (PAI) di Lombok Tengah belum mendapatkan tambahan gaji dan gaji ke-13 pada tahun 2024 karena terganjal regulasi surat edaran Menteri Keuangan RI.
Sebelumnya, asosiasi guru PAI se-Lombok Tengah telah melakukan hearing ke Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah meminta agar pemerintah daerah mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Persoalan tambahan penghasilan dan gaji ke-13 ini akhirnya telah menemui titik terang setelah DPRD Lombok Tengah melakukan rapat dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)
"Belum ada perubahan peraturan pemerintah terkait dengan penggajian dari guru agama islam sehingga kemarin komisi IV DPRD meminta dan merekomendasikan agar dinas pendidikan dan kebudayaan mengusulkan gaji ke-13 saudara kita atau bapak ibu guru pendidikan agama islam," jelas Anggota DPRD Lombok Tengah Adi Bagus Karya Putra kepada Tribun Lombok, Senin (27/1/2025).
Dikatakan Bagus Karya, surat edaran menteri keuangan tersebut sifatnya tidak bisa mengalahkan peraturan pemerintah yang telah ada sebelumnya.
Bajang Bagus sapaan akrabnya mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah melakukan rapat dengan Disdikbud, Kemenag Lombok Tengah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebagai juru bayar, kabag hukum pemkab Lombok Tengah sebagai pengkaji regulasi.
Akhirnya disepakati bahwa terkait dengan aturan harus segera diajukan oleh Disdikbud agar guru PAI segera menerima haknya karena surat edaran Menteri Keuangan tidak bisa mengalahkan peraturan pemerintah.
Lebih lanjut Bajang Bagus menyebutkan, bisa saja antara gaji ke-13 dan gaji ke-14 guru PAI akan diberikan langsung secara bersamaan.
"Bisa dirapel. Bisa didahulukan gaji ke-13 nya atau nanti sekalian (langsung gaji 13 dan 14). Yang penting intinya harus terbayar. Kecuali ada perintah tidak dibayar oleh daerah, nanti itu melalui kementerian agama. Itukan ndak ada perintah begitu," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah menerima hearing perwakilan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) di ruang rapat DPRD, Kamis (16/1/2025).
Hearing membahas tuntutan pembayaran tambahan penghasilan (Tamsil) 100 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) ke-13 tahun 2024.
Pertemuan ini menyoroti pembayaran tunjangan yg belum diterima oleh ASN Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) di berbagai jenjang pendidikan (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK).
GPAI mengklaim hingga saat ini belum ada kejelasan terkait pembayaran hak-hak guru agama, termasuk Tamsil TPG dan THR ke-13.
Pihaknya menyoroti lemahnya koordinasi antara Dinas Pendidikan, Kanwil Kemenag, dan pihak terkait lainnya.
Baca juga: Ratusan Guru PAI Belum Terima Tamsil dan THR Ke-13, Begini Penjelasan Sekda Lombok Tengah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.