Berita Kota Mataram

Curi Spidometer Truk Senilai Rp 25 Juta, Pria di Mataram Ditangkap

Nekat mencuri spideometer truk seharga 25 juta rupiah seorang pencuri dan penadah di Kota Mataram ditangkap

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
Penampakan truk korban yang menjadi sasaran pencurian spidiometer di Kota Mataram. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pria initial M (50) warga Kecamatan Ampenan, Mataram ditnagkap Satreskrim Polresta Mataram atas kasus pencurian spidiometer Kendaraan truk.

Spidiometer merupakan perangkat yang dikenal mahal seharga 25 juta rupiah terpasang di depan pengemudi.

Tidak hanya pelaku pencurian, seorang pria berinisial YTS (30), asal Kecamatan Sandubaya, juga ditangkap atas dugaan menjadi penadah barang curian tersebut, Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, pada Rabu (24/01/2025).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili  menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada 23 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 WITA. Salah satu karyawan pemilik gudang melaporkan hilangnya spidometer truk yang diketahui memiliki nilai fantastis, mencapai Rp25 juta.

"Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di depan gudang dan menemukan aksi pencurian tersebut. Tidak terima dengan kerugian besar, korban melapor ke Polresta Mataram," ujar AKP Regi dalam keterangan  yang diterima, Sabtu (25/1/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama, M. Pria berusia 50 tahun itu ditangkap di wilayah Ampenan. Dalam pemeriksaan, M mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa spidometer curian telah dijual kepada YTS, warga Kecamatan Sandubaya.

"Kami langsung bergerak ke lokasi YTS dan berhasil mengamankan barang bukti beserta penadahnya. Keduanya ditangkap pada hari yang sama berdasarkan hasil pengembangan," tambahnya.

Baca juga: Terlibat Kasus Pencurian Motor, Pria Asal Praya Timur Lombok Tengah Ditangkap

Atas perbutannya, M dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, YTS dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian, yang diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

AKP Regi Halili menegaskan bahwa Polresta Mataram berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kriminal agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved