Berita Kota Mataram
Terlibat Kasus Pencurian Motor, Pria Asal Praya Timur Lombok Tengah Ditangkap
Pelaku mengakui bahwa dirinya membeli sepeda motor tersebut dari seseorang dengan harga Rp 2 juta tanpa dilengkapi surat-surat resmi kendaraan
Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pria inisial B (37), warga Praya Timur, Lombok Tengah, ditangkap Tim Reskrim Polsek Ampenanatas dugaan tindak pidana terlibat pencurian sepeda motor.
Kanit Reskrim Polsek Ampenan Iptu Lalu Arfi menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku bersama sepeda motor curian di rumahnyan wilayah Lombok Tengah, yang dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Ampenan.
Sepeda motor tersebut diketahui milik korba Malayani, seorang perempuan berusia 19 tahun asal Lombok Timur.
Berdasarkan laporan yang diterima pada 29 November 2024, kejadian bermula ketika korban baru pulang kerja sekitar pukul 03.00 WITA dan memarkir motornya di teras kos-kosannya di Lingkungan Batu Dawe, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Namun, saat pagi harinya, korban mendapati motornya telah raib dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ampenan.
Dalam hasil interogasi, pelaku B mengakui bahwa dirinya membeli sepeda motor tersebut dari seseorang dengan harga Rp 2 juta tanpa dilengkapi surat-surat resmi kendaraan.
"Dari pengakuannya, terduga sengaja membeli motor tersebut dengan harga murah meski mengetahui kendaraan itu tidak dilengkapi dokumen resmi, karena terduga pelaku akan mendapat keuntungan saat menjualnya kembali,” ungkap Kanit Reskrim, dalam keterangan yang diterima, Rabu (18/12/2024).
Baca juga: Marak Pencurian Tabung Gas di Mataram dengan Modus Pura-pura Belanja
Setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lombok Timur yang terlebih dahulu mengamankan barang bukti dan terduga pelaku, Polsek Ampenan membawa barang bukti sepeda motor ke Polsek Ampenan untuk diproses lebih lanjut.
"Terduga kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam kasus pertolongan jahat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 KUHP, dimana terduga pelaku menjadikan pertolongan jahat ini sebagai mata penchariannya,” kata Arfi.
Diterangkan Arfi pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.