Survei KPK: Suap dan Gratifikasi 97 Persen Terjadi di Lingkup Pemda dengan Dalih Ucapan Terima Kasih
Adapun rinciannya berdasarkan jenis yakni 50,05 persen untuk gratifikasi dan 49,95 persen dari suap atau pungli
TRIBUNLOMBOK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024.
Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 ini melibatkan 641 instansi, terdiri dari 94 kementerian/lembaga, 545 pemerintah daerah, dan 2 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Total responden yang disurvei berjumlah 601.453 orang.
Survei ini dilakukan menggunakan metode riset kualitatif dengan pendekatan computer-assisted personal interviews (CAPI) dan pembaruan data populasi.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkap suap dan gratifikasi 90 persen terjadi di kementerian dan lembaga.
Dia menjelaskan 36 persen responden internal mengatakan pernah melihat atau mendengar pegawai menerima pemberian dalam bentuk uang/barang/fasilitas dari pengguna layanan dalam satu tahun terakhir.
Baca juga: Mantan Direktur RSUD Sumbawa Terdakwa Suap dan Gratifikasi Dieksekusi Kejari
"Angka ini naik 10 persen dari tahun sebelumnya," imbuhnya.
Pengguna layanan pernah memberikan sesuatu kepada petugas tanpa kesepakatan (gratifikasi) dan dengan kesepakatan (suap/pungutan liar).
Persentasenya yakni 50,05 persen untuk gratifikasi dan 49,95 persen dari suap atau pungli.
Pahala mengungkapkan pengadaan barang dan jasa tetap menjadi sektor yang paling banyak terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi.
“Pengadaan barang dan jasa, seperti biasa, masih mendominasi seluruh suap dan gratifikasi, bahkan sekarang sudah ada di 97 persen kementerian/lembaga dan 99 persen Pemda,” bebernya.
Hasil survei menunjukkan bahwa 53 persen responden internal mengungkapkan adanya kualitas pengadaan barang yang rendah, vendor pemenang yang sudah diatur sebelumnya, dan praktik nepotisme yang meningkat hingga 30 persen.
“Yang tidak bermanfaat juga semakin banyak, nepotisme meningkat secara drastis 30 persen dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa meningkat 10 persen,” kata Pahala.
Survei yang dilakukan KPK ini juga mengungkap berbagai pola suap dan gratifikasi yang masih terjadi di lapangan.
Seperti dari sisi jenis pemberian, masih ditemukan suap/gratifikasi dalam bentuk uang dengan persentase mencapai 69,70 persen, serta jenis lainnya meliputi barang (12,59 persen), fasilitas/entertainment (7,68 persen) dan kategori lain (10,03 persen).
Ratusan Travel Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji 2024, Dapat Jatah Lebih Besar dari Seharusnya |
![]() |
---|
Ditertibkan KPK, Hotel di Lombok Barat Lunasi Tunggakan Pajak Ratusan Juta |
![]() |
---|
KPK Tertibkan Hotel di Lombok Barat Nunggak Pajak Ratusan Juta, Ancam Tutup Sementara |
![]() |
---|
Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Rp9,2 Miliar ke KPK, Mengaku Korban Penipuan Kuota Haji |
![]() |
---|
KPK Periksa Wasekjen GP Ansor sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.