Berita Lombok Timur
DPRD Lombok Timur Pesimis Bayar Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai UMK
DPRD Lombok Timur pesimis dengan wacana penggajian PPPK paruh waktu sesuai dengan upah minimum kabupaten
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Ketua DPRD Lombok Timur, Muhammad Yusri angkat bicara soal wacana penggajian untuk PPPK paruh waktu dikembalikan ke daerah.
Yusri mengakui, jika Pemda dibebani pemberian gaji kepada PPPK paruh waktu dengan UMK, tentunya akan berat. Sisi lain masih ada persoalan kemiskinan hampir 15 persen persoalan infrastruktur yang masih perlu pembiayaan besar.
"Kalau gunakan opsi (UMK), ndak mungkin lah, berat," ungkap Yusri, Kamis (23/1/2025).
Senada dengen Yusri, Pj Bupati Lombok Timur HM Juani Taofik mengakui, jika gaji PPPK paruh waktu sesuai dengan UMK sangat membebankan daerah.
"Bedakan tidak mampu dengan tidak mau, makanya pemerintah pusat bijak sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Juaini.
Juaini menyebut, angka tenaga honorer di Lombok Timur terlalu banyak mencapai 9 ribu lebih. Ia mengaku jika angka tenaga honorer hanya sekitar 2 ribu, hal itu munkin saja bisa diterapkan gaji sesuai UMK.
“Andai 2 ribu honorer kita pastikan sudah (UMK),” kata Juaini usai hearing dengan para tenaga honorer, Senin (20/1/2025).
"Bayangkan saja selesai perekturan PPPK tahap pertama menyisakan 9 ribu sekian," keluhnya.
Baca juga: 10.396 Honorer Pemprov NTB Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, BKD Bocorkan Besaran Gaji
Menurutnya, jumlah pasti non-ASN pastinya akan diketahui setelah proses seleksi PPPK tahap dua rampung.
Ia menyebut, dalam penataan ASN ini menjadi ranah pemerintah pusat, pemerintah daerah tinggal melaksanakan. Kendati demikian, kepala daerah mengusulkan ke MenpanRB yang namanya ada di pangkala data (BKN).
"Ada proses, kepala daerah mengusulkan, rambu-rambu sudah ada," sambungnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.