NTB

Peserta Pengganti PPPK Guru Batal Lulus di Kota Bima Masih Berproses di Panselnas

Istimewa
Kepala BKPSDM Kota Bima Arif Roesman Effendy. Bahwa peserta atas nama ST Maryam dengan nomor peserta 24767210820000274 dibatalkan kelulusan PPPK 2024. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima tengah memproses pergantian peserta PPPK Guru yang dibatalkan kelulusannya.

Kepala BKPSDM Kota Bima Arif Roesman Effendy mengatakan bahwa nama PPPK pengganti untuk formasi guru sedang diproses.

Arif mengaku jadwal pengumumannya akan mengikuti keputusan dari Panselnas.

"Masih menunggu proses di Panselnas," ujarnya kepada TribunLombok Rabu (22/1/2025).

Dia menjelaskan bahwa mekanisme pergantian telah ada prosedurnya. 

Seperti mengajukan surat permohonan perubahan status kepada Panselnas yang disertai dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bertanggungjawab atas perubahan tersebut.

Baca juga: 272 Pelamar Dinyatakan Lulus PPPK Guru Kota Bima Tahun 2024, Satu Orang Batal

Lalu proses selanjutnya akan diumumkan terkait perubahan.

"Menandai peserta pada sistem yang mana dokumennya disampaikan melalui SSCASN Admin," terangnya.

Sekretaris Dikpora Kota Bima Muhammad Humaidin mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dengan laporan bahwa guru atas nama Siti Maryam sudah tidak aktif bekerja.

Hal itu untuk menindaklanjuti proses setelah pembatalan PPPK yang sebelumnya sudah dinyatakan lulus.

Menurutnya, guru yang bersangkutan telah tidak aktif bekerja selama dua tahun dan juga tidak menerima lagi Surat Perjanjian Kerja (SPK).

"Dan kami sudah mengambil keterangan dari kepala sekolahnya, PLT nya, kemudian dari forum Honorer K2 yang memberikan masukan waktu pendataan itu bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi," ujarnya Rabu (8/1/2025).

Humaidin menjelaskan bahwa guru yang bersangkutan sudah memberikan keterangan bahwa dirinya tidak pernah masuk kerja selama dua tahun.

"Guru yang bersangkutan memberikan keterangan dan mengakuinya (tidak aktif bekerja), sampai yang bersangkutan kita BAP atau berita acara pemeriksaan pada hari Jumat yang kemarin tanggal tiga itu bahwa yang bersangkutan siap menerima apapun yang menjadi hasilnya itu," pungkasnya.

"Memang dia mengakui sudah dua tahun tidak (2023 sampai 2024) tidak aktif bekerja," tambahnya.

Siti Maryam mengejar juga telah memberikan keterangan yang sama dengan guru tersebut bahwa sudah tidak aktif lagi bekerja.

"Pada saat itu( BAP) kami memberitahu kepada kepala sekolah SDN 58 tersebut apakah anda mau berurusan dengan hukum (jika berbeda keterangannya dengan fakta lapangan)," tegasnya.

Berdasarkan keputusan MenpanRB nomor 348 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 diktum ketiga menyatakan bahwa kriteria pelamar guru eks Tenaga Honorer K2 salah satunya haru aktif mengajar di instansi pemerintah.

"Secara regulasi sudah tidak masuk (persyaratan). Dan kami sudah berkomitmen dengan BAP tersebut," terangnya.

Dia pun mengatakan bahwa dalam data induk pihaknya, yang bersangkutan sudah tidak diakui statusnya.

"Karena dia tidak ada mengambil surat perjanjian kerja (SPK) agar statusnya diakui, karena setiap tahun itu dibuat SPK," terangnya.

Berdasarkan surat resmi dari Pemerintah Kota Bima dengan Nomor 810/16/BKPSDM/I/2025 tentang pembatalan kelulusan PPPK tenaga guru di lingkungan pemerintah Kota Bima yang ditandatangani Pj Sekda Supratman pada 6 Januari 2025.

Isinya, bahwa peserta atas nama ST Maryam dengan nomor peserta 24767210820000274 sesuai dengan hasil klarifikasi kepada yang bersangkutan dengan berdasarkan Surat Plt Kepal Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Bima nomor 400.3.10.6/013/Dikpora.B/I/2025 tanggal 3 Januari 2025 perihal laporan dan berita acara pengambilan keterangan yang menyatakan bahwa Ibu ST Maryam tidak aktif mengajar atau bekerja sejak awal Januari tahun 2023 sampai bulan Juni 2024.

(*)