Korupsi Shelter Tsunami Lombok

Kuasa Hukum Aprialely Nirmala Ajukan Eksepsi, Pertanyakan Pengambilalihan KPK

Penasihat hukum Aprialely Nirmala, Aan Ramadhan membeberkan alasan dia mengajukan eksepsi terhadap dalil gugatan yang dibacakan JPU KPK

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Terdakwa Aprialely Nirmala (rompi orange) saat keluar dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (22/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penasihat hukum terdakwa Aprialely Nirmala, pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.

Penasihat hukum Aprialely Nirmala, Aan Ramadhan membeberkan alasan dia mengajukan eksepsi terhadap dalil gugatan yang dibacakan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Aan, kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polda NTB namun tiba-tiba diambil alih oleh KPK, padahal di Polda belum ada surat perintah penghentian penyelidikan (SP3).

"Dulu di Polda belum di SP3 baru SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan) tetapi sampai hari ini belum ada kejelasan," kata Aan, Rabu (22/1/2025).

Aan mengaku pihaknya sudah mendapatkan SP2HP tertanggal 19 Mei 2016 dimana dalam surat tersebut tidak ditemukan kerugian negara, sehingga tidak bisa naik kedalam penyidikan.

SP2HP tersebut sudah diberikan kepada KPK namun setelah menjadi tersangka dengan alasan terlambat mendapatkannya, penetapan Aprialely Nirmala sebagai tersangka sejak dua tahun yang lalu.

Baca juga: Sidang Perdana Korupsi Shelter Tsunami Lombok, Kepala Proyek Diduga Raup Keuntungan Rp 1,3 Miliar

Sementara jaksa penuntut umum KPK Ahmad Ali Fikri Vandela mengatakan, terkait eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Aprialely KPK sudah memiliki alat bukti sehingga kasus tersebut berlanjut ke persidangan.

"Kita berdasarkan alat bukti, kita sudah menyelesaikan berkas perkara jadi di sana ditemukan adanya kerugian negara, kami punya alat bukti," kata Fikri.

Fikri juga mengatakan saat sidang pembuktian nanti, JPU akan menghadirkan 30 saksi yang berasal dari pihak swasta dan pemerintahan. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved