Berita Sumbawa Barat

DLH KSB Jamin Pengolahan Emas di Tiga Blok WPR Tanpa Menggunakan Merkuri

Blok WPR dan fasilitas pengolahan emas tanpa merkuri ini merupakan tahapan RAD

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROZI ANWAR
Warga mengolah emas dari Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Blok WPR dan fasilitas pengolahan emas tanpa merkuri ini merupakan tahapan RAD. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pastikan pengolahan emas di tiga blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Tiga WPR tersebut sudah disetujui beroperasi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Adapun tiga lokasi tersebut adalah blok Lang Iler, blok Seloto, dan blok Tebo.

Kepala Dinas DLH KSB Mars Anugrah memastikan pengolahan emas tanpa merkuri yang dibangun KLHK RI di Seloto tanpa merkuri. 

Baca juga: Kejati NTB Kumpulkan Alat Bukti Kasus Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat

Adapun alternatif-alternatif lokasinya diusulkan dalam dokumen feasibility study yang disusun Kementerian LH serta limbah-limbah yang dihasilkan dalam operasionalnya tentu akan dipastikan melalui pengolahan limbah terlebih dahulu.

"Sebelum dibuang ke lingkungan serta memastikan aspek baku mutu limbah itu sudah sesuai ketentuan lingkungan hidup," katanya saat ditemui pada Selasa (21/1/2025).

Blok WPR dan fasilitas pengolahan emas tanpa merkuri ini merupakan tahapan-tahapan yang tercantum dalam Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan penghapusan merkuri (RAN-PPM) dan Rencana Aksi Daerah pengurangan dan penghapusan merkuri.

"Kami tegaskan WPR di tiga blok tersebut akan beroperasi jika sudah semuanya selesai, administrasinya dari dampak lingkungannya, pengaturan limbahnya dan dampak-dampak lainnya," tegas Mars.

Ia berharap masyarakat tidak termakan dengan informasi yang tidak jelas soal pembukaan WPR ini. 

"Kami senang ada yang memberi masukan namun  jangan sepihak, mari kita sama-sama untuk berdiskusi dan juga saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan informasi yang beredar," jelasnya.

Sementara itu staf Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLH RI) Bayu mengatakan pihaknya sudah memberikan bantuan fasilitas pengolahan emas tanpa merkuri yang berlokasi di tiga WPR di KSB.

"Kedatangan kami ke KSB akan memberikan bantuan fasilitas bangunan dan peralatan ke wilayah WPR dengan menelan anggaran sebanyak 1,5 Miliar," kata Bayu.

Bayu menjelaskan bahwa, pengajuan WPR dilakukan Pemerintah daerah kepada Kementerian ESDM dilakukan setiap 5 tahun sekali. Terakhir 

Pemda KSB mengajukan di tahun 2022 sehingga akan dilakukan pembaharuan data mengenai WPR pada 2027.

"Penentuan WPR juga berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementrian ESDM, artinya jika suatu wilayah sudah masuk ke dalam wilayah (misal) WUPK atau WPN maka tidak akan bisa menjadi WPR," tandas Bayu.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved