Bansos 2025

Segera Login dan Akses Link pip.kemdikbud.go.id, Ketahui Jadwal Cair Bansos PIP Tahap 1 Januari 2025

Rincian Besaran Dana PIP 2025 · Siswa SD/SDLB/Paket A. Kelas I – V: Rp450.000 per tahun; Kelas VI: Rp225.000 per tahun · Siswa SMP/SMPLB/Paket B.

Editor: Irsan Yamananda
https://pip.kemdikbud.go.id/home
Tangkap layar halaman pip.kemdikbud.go.id- Cek nama penerima Program Indonesia Pintar (PIP) melalui pip.kemdikbud.go.id. Rincian Besaran Dana PIP 2025 · Siswa SD/SDLB/Paket A. Kelas I – V: Rp450.000 per tahun; Kelas VI: Rp225.000 per tahun · Siswa SMP/SMPLB/Paket B. 

Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum mendaftarkan diri jadi penerima bansos PIP, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting yang dibutuhkan untuk mendaftar program

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran
  • Rapor atau dokumen akademik paling baru
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Cara Daftar PIP

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengajukan diri sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar. Berikut beberapa caranya.

1. Daftar Melalui Sekolah

Peserta didik bisa secara langsung mengajukan diri jadi penerima bansos PIP kepada pihak sekolah. Nantinya, jika dirasa sesuai sebagai penerima bansos, maka pihak sekolah akan langsung mengajukan ke Dinas Pendidikan.

2. Daftar Melalui Dinas Sosial

Selain melalui pihak sekolah, Anda juga bisa langsung mengusulkan kepesertaan bansos PIP ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk kemudian didata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)  milik Kemensos.

3. Melakukan Pendaftaran Mandiri

Anda bisa mendaftarkan diri sebagai penerima PIP secara mandiri melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos. Nantinya, Anda hanya tinggal mengisi sejumlah data diri yang diperlukan.

Cara Melakukan Aktivasi Rekening PIP

Kunjungi Bank Penyalur (Bank BRI/Bank Mandiri) terdekat.

Bawa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, dan Surat Keterangan dari sekolah.

Isi formulir aktivasi rekening yang disediakan oleh bank.

Pastikan data yang diisi sesuai dengan identitas siswa yang terdaftar dalam program PIP. 

Cek Status Rekening PIP

Untuk memastikan status rekening Anda: Kunjungi laman resmi pip.kemdikbud.go.id.

Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Lihat status rekening dan informasi terkait pencairan.

(TribunLombok)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved