Berita Lombok Tengah

Ratusan Guru PAI Belum Terima Tamsil dan THR Ke-13, Begini Penjelasan Sekda Lombok Tengah

Total jumlah tamsil dan THR ke-13 yang belum dibayar Pemda Lombok Tengah keada guru PAI senilai Rp 2,9 miliar

Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Sekretaris daerah Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya menjelaskan terkait formasi CPNS 2024. 

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Wirman Hamzani, mengungkapkan, kementerian agama (Kemenag) Lombok Tengah menunggu bersurat ke Kemenag RI. Selanjutnya jawaban kementerian keuangan yang harus diterima pemerintah daerah. 

"Pemerintah daerah nantinya yang akan mencarikan solusi. Intinya tahun 2024 saja yang belum dibayar. Kasusnya dengan 2023 sebenarnya sama, kalau dulu cepat sekali, tapi sekarang ini kok molor gitu," beber Hamzan sapaan akrabnya. 

Baca juga: Banyak Guru dan Nakes di Lombok Tengah Belum Terakomodir PPPK, DPRD Dorong Pemda Lobi ke Pusat

Dikatakannya, total GPAI yang belum menerima sebanyak 417 orang dengan jumlah yang harus dibayar sebanyak Rp 2,9 miliar. 

Pihaknya meminta supaya pemerintah daerah mengupayakan agar pada bulan ini bisa membayar ke GPAI. 

Anggota Komisi IV,Nurul Adha, menegaskan, Komisi IV berkomitmen memperjuangkan hak-hak guru agama. Namun, ia mengingatkan bahwa penyelesaian ini harus sesuai dengan regulasi. 

Pemerintah daerah juga menegaskan perlunya penyelesaian regulasi yang jelas untuk mencegah terulangnya masalah serupa di masa depan.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Lombok Tengah akan mengadakan rapat koordinasi lanjutan minggu depan, dengan melibatkan semua pihak terkait. Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi konkret bagi para ASN Guru Pendidikan Agama Islam di Lombok Tengah.

Sebagai informasi, tamsil tersebut pada tahun 2023 telah dibayarkan kepada Guru PAI di tingkat SMA dan SMK sebesar 50 persen gaji pokok.

Sementara itu pada saat ini Guru PAI di jenjang lainnya masih belum mendapatkan tamsil yang dijanjikan pemerintah sebesar 100 persen gaji pokok.

Antara ASN guru PAI yang mengajar di TK, SD, SMP, semuanya masih belum diakomodir untuk mendapatkan Tamsil tahun 2024.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved