Lombok Tengah

Tamsil dan THR Rp 2,9 M Belum Dibayar, Asosiasi Guru PAI Hearing ke DPRD Lombok Tengah

Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah menerima hearing perwakilan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) di ruang rapat DPRD.

Penulis: Sinto | Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
Komisi IV DPRD Lombok Tengah menerima hearing perwakilan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) di ruang rapat DPRD, Kamis (16/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah menerima hearing perwakilan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) di ruang rapat DPRD, Kamis (16/1/2025).

Hearing membahas tuntutan pembayaran tambahan penghasilan (Tamsil) 100 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) ke-13 tahun 2024.

Pertemuan ini menyoroti pembayaran tunjangan yg belum diterima oleh ASN Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) di berbagai jenjang pendidikan (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK).

GPAI mengklaim hingga saat ini belum ada kejelasan terkait pembayaran hak-hak guru agama, termasuk Tamsil TPG dan THR ke-13.

Pihaknya menyoroti lemahnya koordinasi antara Dinas Pendidikan, Kanwil Kemenag, dan pihak terkait lainnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Wirman Hamzani, mengungkapkan, Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Tengah menunggu bersurat ke Kemenag RI. Selanjutnya jawaban kementerian keuangan yang harus diterima pemerintah daerah. 

"Pemerintah daerah nantinya yang akan mencarikan solusi. Intinya tahun 2024 saja yang belum dibayar. Kasusnya dengan 2023 sebenarnya sama, kalau dulu cepat sekali, tapi sekarang ini kok molor gitu," beber Hamzan sapaan akrabnya.

Dikatakannya, total GPAI yang belum menerima sebanyak 417 orang dengan jumlah yang harus dibayar sebanyak Rp 2,9 miliar.

Pihaknya meminta supaya pemerintah daerah mengupayakan agar pada bulan ini bisa membayar ke GPAI.

Anggota Komisi IV,Nurul Adha, menegaskan, Komisi IV berkomitmen memperjuangkan hak-hak guru agama. Namun, ia mengingatkan bahwa penyelesaian ini harus sesuai dengan regulasi.

Pemerintah daerah juga menegaskan perlunya penyelesaian regulasi yang jelas untuk mencegah terulangnya masalah serupa di masa depan.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Lombok Tengah akan mengadakan rapat koordinasi lanjutan minggu depan, dengan melibatkan semua pihak terkait. Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi konkret bagi para ASN Guru Pendidikan Agama Islam di Lombok Tengah.

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved