Bagaimana Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025? Menpan RB Beri Penjelasan
Pengangkatan tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap II menjadi PPPK, atau PPPK paruh waktu
TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah telah menyiapkan skema bagi pegawai honorer yang tidak terakomodir dalam seleksi CPNS maupun PPPK 2024.
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan pemerintah ingin memastikan PPK instansi pemerintah pusat dan daerah melakukan pengangkatan tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap II menjadi PPPK, atau PPPK paruh waktu.
Instansi pemerintah diimbau memastikan data sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua pada empat jabatan pelaksana yang tersedia.
"Pelamar PPPK 2024 dapat melamar pada jabatan Pengelola Umum Operasional; Operator Layanan Operasional; Pengelola Layanan Operasional; atau Penata Layanan Operasional," ujar Rini, Kamis (16/1/2025).
Tenaga non-ASN yang bisa mendaftar pada seleksi tahap II ini adalah:
- tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I;
- tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS TA 2024;
- tenaga non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi ASN;
- tenaga non-ASN database BKN yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK Tahap I;
- tenaga non-ASN database BKN yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.
“Kami mengimbau kepada calon pelamar untuk proaktif ke pengelola SDM di instansi Pemerintah pusat/daerah dan segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran,” tegas Rini.
Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025
1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menpan-RB.
2. Menpan-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah, rincian tersebut terdiri dari jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan.
3. PPK mengusulkan nomor induk (NI) PPPK/Nomor Induk Pegawai (NIP) ASN kepada BKN paling lama 7 hari kerja setelah mendapat penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menpan-RB.
4. Kepala BKN menetapkan NI PPPK/NIP ASN.
5. Penerbitan NI PPPK/NIP ASN diterima oleh PPK paling lama 7 hari sejak waktu penyampaian.
6. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Formasi PPPK Paruh Waktu 2025
1. Guru dan tenaga pendidik
2. Tenaga kesehatan
3. Tenaga teknis
Link Cek Daftar Nama Calon PPPK Paruh Waktu Kemenag Seluruh Provinsi |
![]() |
---|
Gaji Pejabat negara, Guru/Dosen, TNI/Polri Naik Tahun Ini |
![]() |
---|
121 ASN di KSB Terindikasi Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD |
![]() |
---|
Viral Videonya Terkait PPPK, Kepala BKN Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Nasib 518 Honorer Pemprov NTB Diujung Tanduk, Gubernur Iqbal Angkat Bicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.