PPPK 2024

Pemerintah Siapkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Syarat dan Formasinya!

Syaratnya adalah pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN dengan dua ketentuan khusus

Kompas.com
Ilustrasi PPPK - Syarat PPPK Paruh Waktu 2025 adalah pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN dengan dua ketentuan khusus. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah akhirnya membuka pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025. 

Syaratnya adalah pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN dengan ketentuan:

a. Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus. 

b. Telah mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. 

Aturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. 

Aturan ini diterbitkan 13 Januari 2025 dan ditandatangani Menteri PAN RB Rini Widyantini. 

Berikut ini selengkapnya syarat, mekanisme, dan formasi PPPK Paruh Waktu 2025 seperti dikutip dari laman resmi bkn.go.id.

Syarat PPPK Paruh Waktu 2025

1.    Pelamar harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan, termasuk memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.

2.    Terdaftar dalam database BKN atau memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun pada saat pendaftaran seleksi ASN 2024.

3.    Telah mendaftar dan mengikuti proses seleksi ASN 2024.

Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

1.    Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menpan-RB.

2.    Menpan-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah, rincian tersebut terdiri dari jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan.

3.    PPK mengusulkan nomor induk (NI) PPPK/Nomor Induk Pegawai (NIP) ASN kepada BKN paling lama 7 hari kerja setelah mendapat penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menpan-RB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved