BPJS Kesehatan
Tidak Semua Penyakit Ditanggung BPJS, Ini 21 Penyakit yang Tak Dicover
Berikut ini 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
BPJS Kesehatan Mataram Pantau Implementasi Antrean Online di Enam Faskes Terpilih |
![]() |
---|
Pemkab Lombok Utara: Kepuasan Peserta JKN adalah Hal Utama |
![]() |
---|
Musibah Datang Tanpa Permisi, Dara Ayu Anisa Bersyukur Ada Kartu JKN |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan dan Dinkes Mataram Pantau Capaian Kinerja Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama |
![]() |
---|
Pastikan FKTP Beri Layanan Terbaik, BPJS Kesehatan Mataram Lakukan Kredensialing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.