BPJS Kesehatan
Tidak Semua Penyakit Ditanggung BPJS, Ini 21 Penyakit yang Tak Dicover
Berikut ini 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Berikut ini 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Meski BPJS Kesehatan memberikan akses layanan medis untuk banyak penyakit dan prosedur kesehatan, namun ada beberapa kondisi atau jenis pengobatan yang tidak sepenuhnya ditanggung oleh BPJS.
Hal ini seringkali menimbulkan kebingungan bagi peserta BPJS yang mengharapkan pengobatan gratis untuk berbagai jenis penyakit.
Berikut 21 penyakit atau kondisi yang pengobatannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
BPJS Kesehatan Mataram Pantau Implementasi Antrean Online di Enam Faskes Terpilih |
![]() |
---|
Pemkab Lombok Utara: Kepuasan Peserta JKN adalah Hal Utama |
![]() |
---|
Musibah Datang Tanpa Permisi, Dara Ayu Anisa Bersyukur Ada Kartu JKN |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan dan Dinkes Mataram Pantau Capaian Kinerja Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama |
![]() |
---|
Pastikan FKTP Beri Layanan Terbaik, BPJS Kesehatan Mataram Lakukan Kredensialing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.