Sabtu, 11 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

BPJS Kesehatan

Ramai Isu Penyesuaian Iuran JKN, Begini Respon BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menegaskan belum ada kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga saat ini.

Editor: Laelatunniam
Istimewa/Ilustrasi AI
BPJS KESEHATAN - BPJS Kesehatan menegaskan belum ada kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga saat ini. Iuran peserta mandiri masih mengacu pada aturan yang berlaku, yakni Rp150 ribu (kelas I), Rp100 ribu (kelas II), dan Rp42 ribu (kelas III) dengan subsidi pemerintah Rp7 ribu. 
Ringkasan Berita:
  • BPJS Kesehatan menegaskan belum ada kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga saat ini.
  • Iuran peserta mandiri masih mengacu pada aturan yang berlaku, yakni Rp150 ribu (kelas I), Rp100 ribu (kelas II), dan Rp42 ribu (kelas III) dengan subsidi pemerintah Rp7 ribu.

TRIBUNLOMBOK.COM - Belum lama ini, beredar informasi mengenai wacana kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Merespon hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini belum ada perubahan besaran nominal iuran JKN.

“Besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku. Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu,” jelas Rizzky pada Jumat (06/03).

Rizzky menjelaskan bahwa sebagai asuransi sosial yang menganut prinsip gotong royong, sumber dana utama Program JKN berasal dari iuran pesertanya. Peserta JKN yang sehat membantu membiayai peserta yang sakit.

Oleh karena itu, sustainibilitas Program JKN bergantung pada keseimbangan antara iuran peserta JKN yang masuk dengan uang yang dikeluarkan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan.

“Operasi pemasangan ring jantung satu pasien JKN bisa mencapai Rp150 juta. Bayangkan jika ada seseorang yang menabung dengan nominal uang yang sama seperti yang dibayarkan untuk iuran JKN, misalnya Rp35 ribu per bulan untuk kelas III. Jika kita menabung Rp35 ribu tiap bulan, maka butuh waktu 357 tahun supaya kita bisa membayar biaya operasi tersebut. Namun dengan adanya Program JKN, biaya operasi tersebut bisa dibayarkan dari iuran 4.285 orang peserta JKN kelas III lain yang sehat,” jelas Rizzky.

Baca juga: BPJS Kesehatan dan Pemkab Lotim Sosialisasikan Status Kepesertaan JKN kepada 100 Kepala Desa

Rizzky mengatakan bahwa iuran peserta JKN tidak hanya digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit, namun juga dimanfaatkan untuk menjaga peserta yang sehat supaya tetap sehat melalui berbagai program promotif preventif dengan melibatkan mitra fasilitas kesehatan.

Rizzky pun mengajak seluruh peserta untuk turut berperan menjaga keberlangsungan Program JKN melalui hal-hal sederhana namun bermakna dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari mengajak orang terdekat agar disiplin membayar iuran, meningkatkan literasi kesehatan dan informasi seputar Program JKN.

”Kami sudah menyediakan berbagai konten edukasi di media sosial resmi BPJS Kesehatan, bahkan sekarang BPJS Kesehatan hadir di live Tiktok supaya masyarakat bisa berinteraksi langsung dengan Duta BPJS Kesehatan. Kami berharap, masyarakat juga dapat bersama-sama menjaga keberlanjutan Program JKN supaya bisa terus memberikan manfaat hingga di masa mendatang,” kata Rizzky.

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved