Rp 241 Miliar Uang Rakyat NTB Dikorupsi, Somasi Desak Pemda Bentuk Sistem Audit Partisipatif

Somasi NTB mencatat dalam waktu tiga tahun, 2022-2024 sebanyak Rp 241 miliar lebih uang negara yang dikorupsi dengan 130 tersangka.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
Dok.Somasi NTB
Data kasus korupsi dalam kurun waktu tiga tahun, 2022 sampai 2024. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kasus kejahatan korupsi di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih tumbuh subur. Belanja uang negara yang harusnya dirasakan warga disunat untuk kepentingan peribadi. 

Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (Somasi) NTB mencatat, dalam tiga tahun terakhir, sejak tahun 2022 hingga 2024, terdapat 80 kasus korupsi yang terungkap. Kasus-kasus ini muncuat di dalam pemberitaan media massa.    

Michael Waroy, peneliti Somasi NTB mengungkapkan, kasus-kasus ini sangat bervariasi baik dari sisi penanganan maupun jumlah tersangkanya. Dimana pada kurun waktu tersebut terdapat Rp 241 miliar lebih uang negara yang dikorupsi dengan 130 tersangka.

"Pelaku korupsi berasal dari berbagai macam latar belakang, mulai dari pejabat dinas pemerintah daerah, anggota dewan, pemerintah desa, hingga pihak swasta," beber Michael Waroy.

Ke-80 kasus korupsi tersebut ditangani pihak kepolisian dan kejaksaan. Dimana sumber laporan dugaan korupsi berasal dari hasil temuan audit inspektorat, laporan masyarakat serta hasil pengembangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, kepolisian maupun kejaksaan.

Baca juga: Kalah Pra Peradilan, Tersangka Korupsi KUR BSI Rp 8,2 Miliar Serahkan Diri ke Kejati NTB

Dalam tiga tahun terakhir, kasus korupsi di sektor infrastruktur mendominasi dibandingkan kejahatan serupa di bidang lainnya. 
 
"Hal ini menjadi indikasi bahwa meski dengan adanya mekanisme pengadaan barang dan jasa melalui LPSE, sistem ini masih kurang memiliki kekuatan untuk menekan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Data kasus korupsi di NTB berdasarkan sektor
Data kasus korupsi di NTB berdasarkan sektor (Dok.Somasi NTB)

Di sisi lain, ruang partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan masih sangat lemah, akses terhadap tools atau alat pengendalian pengadaan barang dan jasa tidak aksesibel sehingga masih sangat berpotensi terjadinya kejahatan korupsi.

Ditinjau dari institusi atau lembaga yang paling banyak korupsinya adalah organisasi perangkat daerah (OPD). Perangkat OPD langsung berada di Bawah kendali kepala daerah, baik gubernur, wali kota, dan bupati.  

"Dinas atau OPD masih menjadi tempat yang rawan untuk terjadinya tindak pidana korupsi. Swasta dalam hal ini merupakan kontraktor yang bekerja sama dengan dinas sehingga lingkaran korupsi terbesar masih pada lingkup dinas atau OPD," katanya.

Data institusi atau lembaga yang paling banyak kasus korupsinya dalam waktu tiga tahun, 2022-2024.
Data institusi atau lembaga yang paling banyak kasus korupsinya dalam waktu tiga tahun, 2022-2024. (Dok.Somasi NTB)


 Lebih lanjut Michael Waroy menjelaskan, ada pun modus-modus korupsi dilakukan dengan berbagai cara. Berdasarkan riset yang dilakukan Somasi NTB, 25 kasus korupsi dilakukan dengan modus manipulasi. 

"Sebenarnya modus-modus yang menjadi pilihan koruptor ini merupakan cara lama yang mudah untuk diidentifikasi jika tata kelolanya dilakukan secara terbuka sehingga dapat dilakukan pencegahan sedari awal dan tidak sampai terjadi kasus tindak pidana korupsinya," katanya.

Data modus-modus korupsi di NTB dalam kurun waktu tiga tahun, 2022-2024.
Data modus-modus korupsi di NTB dalam kurun waktu tiga tahun, 2022-2024. (Dok.Somasi NTB)

Pemda Paling Korup

Provinsi NTB merupakan wilayah kejadian (kewenangan) yang paling banyak terjadi kasus korupsi di NTB selama 3 tahun terakhir dengan 13 kasus. Wilayah kewenangannya cukup luas, yakni sampai ke kabupaten/kota di NTB, sehingga sangat berpotensi terjadi tindak pidana korupsi.

Kasus korupsi berdasarkan wilayah kewenangan
Kasus korupsi berdasarkan wilayah kewenangan (Dok.Somasi NTB)

Penanganan berhenti di tengah jalan

Kejaksaan menjadi salah satu institusi yang paling banyak menangani kasus korupsi pada kurun waktu 2022-2024 di NTB, dengan 55 kasus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved