Berita NTB

Kasus Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR NTB Menunggu Telaah BPKP

Kasus dugaan korupsi sewa alat berat milik Dinas PUPR NTB masih menunggu hasil telaah dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
Kanit Tipidkor Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kasus dugaan korupsi sewa alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menunggu hasil telaah dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra mengatakan, pihaknya sudah melakukan ekspos bersama BPKP untuk mencari jumlah kerugian keuangan negara.

"jadi ekspos sudah diterima sekarang kita menunggu telaah dari hasil ekspos itu, baru penjadwalan kerugian keuangan negara," kata Wilandra, Senin (13/1/2025).

Wilandra menjelaskan setelah hasil telaah keluar dan ditemukan kerugian keuangan negara, barulah penyidik akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu.

"Penetapan tergantung hasil, hasil ekspos kita sepakat ada kerugian negara, potensi masih di pelajari," jelas Wilandra.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Hallili mengatakan, kasus dugaan korupsi pengelolaan sewa alat berat di Balai Jalan Provinsi Pulau Lombok sudah tahap penyidikan.

"Penyimpanan yang menimbulkan kerugian negara telah cukup jelas berdasarkan pendapat penyidik," kata Regi.

Namun dalam kasus ini Regi menjelaskan, Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) belum melakukan audit investigasi juga audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN).

Mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa itu mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar.

Berdasarkan temuan tersebut dalam kasus ini akan dilakukan telaah terlebih dahulu, untuk menentukan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan sudah cukup atau membutuhkan bukti lainnya. 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved