Usaha RT/RW Net Bikin Semrawut, DPRD Lombok Tengah Dorong Diskominfo Buat Regulasi

Komisi III DPRD Lombok Tengahmeminta Diskominfo Lombok Tengah menyiapkan solusi agar pengelolaan jaringan internet di masyarakat berjalan tertib.

Penulis: Sinto | Editor: Sirtupillaili
Dok.DPRD Loteng
Suasana rapat kerja Komisi III DRPD Lombok Tengah dengan Diskominfo membahas RT/RW net yang kini menjamur, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH -Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Tengah mendorong Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat untuk berinovasi dalam menata maraknya usaha RT/RW net yang kini menjamur di berbagai wilayah. 

Ketua Komisi III DPRD Lombok Tengah Muhalip mengatakan, kehadiran RT/RW net perlu diatur agar dapat memberikan kontribusi positif bagi daerah. Menurutnya, pengelolaan jaringan internet berbasis komunitas itu harus didukung dengan regulasi yang jelas.

Komisi III meminta Diskominfo Lombok Tengah menyiapkan solusi agar pengelolaan jaringan internet di masyarakat berjalan lebih tertib. 

Salah satu yang disoroti adalah pemasangan kabel jaringan internet yang kerap terlihat berantakan di pinggir jalan.

"Misalnya, pemasangan kabel jaringan internet yang kerap terlihat semrawut di sejumlah kawasan permukiman," jelas Muhalip kepada Tribun Lombok, Senin (13/1/2025).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kominfo Lombok Tengah, Drs Muhamad, menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti masukan dari DPRD.

"Kami sepakat bahwa keberadaan RT/RW net perlu diatur agar memberikan dampak positif bagi daerah. Kami akan mencari solusi terbaik agar penataan jaringan internet lebih tertib dan mendukung pembangunan daerah," ujar Muhamad. 

Menurut Muhamad, Diskominfo juga terus berupaya meningkatkan layanan informasi dan komunikasi di Lombok Tengah melalui berbagai inovasi. 

Upaya itu diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih baik dan mempercepat pembangunan daerah.

Sebagai informasi, RT RW Net, atau Rukun Tetangga/Rukun Warga Net adalah jaringan internet lokal yang beroperasi di lingkungan tertentu, seperti kompleks perumahan, kawasan perkotaan, atau desa. 

Konsepnya adalah mengambil akses internet dari penyedia internet besar, kemudian menyediakan akses tersebut kepada pengguna di lingkungan tersebut. 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved