Ramadhan 2025

Batas Waktu Qadha Puasa Ramadhan dan Hukumnya Apabila Terlambat Mengganti

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai waktu batas akhir qadha puasa Ramadhan.

pexels.com
Ilustrasi buka puasa. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai waktu batas akhir qadha puasa Ramadhan. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Puasa Ramadhan yang batal ditunaikan wajib diganti atau qadha.

Awal Puasa Ramadhan 1445 Hijriyah menurut kalender Kemenag akan jatuh pada 1 Mei 2025.

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai waktu batas akhir qadha puasa Ramadhan.

1. Syafiiyah dan Hanabilah

Pertama, menurut ulama Syafiiyah dan ulama Hanabilah, batas akhir qadha puasa Ramadhan adalah hingga datang puasa Ramadhan berikutnya.

Karena itu, jika seseorang tidak melakukan qadha puasa Ramadhan hingga puasa Ramadhan berikutnya tiba, maka dia berdosa meskipun tetap wajib yang mengqadha puasanya.

Selain itu, dia wajib memberikan fidyah kepada orang miskin sebanyak satu mud dalam satiap satu hari puasa sebagai tebusan kelalaian karena telah melewati batas akhir qadha puasa Ramadhan.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut:

Ulama Syafiiyah dan Hanabilha menegaskan bahwa berdosa mengakhirkan qadha puasa (hingga datang puasa berikutnya) jika waktu qadha berakhir tanpa ada udzur. Ini berdasarkan perkataan Aisyah; Aku dahulu punya kewajiban qadha puasa Ramadhan. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban karena sibuk (mengurus) Nabi Saw. Mereka berkata; Andaikan bisa, maka Sayidah Aisyah akan mengakhirkan qadha puasa tersebut. Selain itu, puasa Ramadhan merupakan ibadah yang berulang-ulang setiap tahun sehingga tidak boleh mengakhiran puasa Ramadhan pertama pada puasa Ramadhan berikutnya sebagaimana shalat-shalat wajib.

2. Hanafiyah

Kedua, menurut ulama Hanafiyah, tidak ada batas akhir qadha puasa Ramadhan.

Qadha puasa Ramadhan boleh dilakukan kapan saja, baik setelah tahun puasa Ramadhan yang ditinggalkan atau tahun-tahun berikutnya.

Karena itu, menurut ulama Hanafiyah, jika seseorang tidak melakukan qadha puasa Ramadhan hingga puasa Ramadhan berikutnya tiba, maka dia tidak berdosa dan dia tidak wajib memberikan fidyah.

Dia boleh melakukan qadha puasa kapan saja, tanpa batas akhir waktu tertentu.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut:

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved