Pemprov NTB Bakal Gugat Balik Lombok Plaza Soal Wanprestasi Pembangunan NCC
Pemprov NTB menilai PT Lombok Plaza tidak melaksanakan klausul perjanjian yang diteken sejak 2016
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Hal tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati NTB nomor: PRINT 09/N.2/Fd.1/10/2024 tertanggal 2 Oktober 2024.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera menjelaskan, jaksa penyidik sudah menemukan indikasi niat perbuatan melawan hukum.
"Merugikan keuangan negara," kata Efrien, Rabu (2/10/2024).
Gambara kasusnya yakni mengenai kerja sama Pemerintah Provinsi NTB dengan PT Lombok Plaza terkait pengelolaan lahan seluas 31.963 meter persegi di Jalan Terusan Bung Karno, Kota Mataram.
"Tanah itu dikerjasamakan dengan PT Lombok Plaza dalam bentuk Bangunan Guna Serah," kata Efrien.
Namun dalam kegiatannya ternyata diduga tidak berjalan sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS).
Selain itu pembayaran kompensasi kepada Pemprov NTB belum dilakukan.
Dalam kasus ini, penyidik sudah memanggil sejumlah pihak di antaranya mantan Sekda NTB Rosiadi Sayuti, mantan Kadis PUPR Dwi Sugiyanto dan sejumlah pejabat Pemprov NTB lainnya.
(*)
Daftar Capaian IPM Kabupaten/Kota di NTB Tahun 2024 Versi BPS |
![]() |
---|
Omzet Penjualan Bendera Merah Putih HUT RI di KSB Menurun |
![]() |
---|
Kesaksian Adik Korban Pembunuhan Suami di Lombok: Pelaku Berdalih Sang Kakak Tidur |
![]() |
---|
Sopir Truk di Kota Mataram Belum Pasang Bendera One Piece, Tapi Wajib Kibarkan Merah Putih |
![]() |
---|
HIV/AIDS di Kota Mataram Masuk Level Mengkhawatirkan, 929 Kasus Sepanjang Januari-Juni 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.