Pemprov NTB Bakal Gugat Balik Lombok Plaza Soal Wanprestasi Pembangunan NCC

Pemprov NTB menilai PT Lombok Plaza tidak melaksanakan klausul perjanjian yang diteken sejak 2016

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
pexels.com
Ilustrasi palu sidang. Pemprov NTB menilai PT Lombok Plaza tidak melaksanakan klausul perjanjian yang diteken sejak 2016. 

Hal tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati NTB nomor: PRINT 09/N.2/Fd.1/10/2024 tertanggal 2 Oktober 2024.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera menjelaskan, jaksa penyidik sudah menemukan indikasi niat perbuatan melawan hukum.

"Merugikan keuangan negara," kata Efrien, Rabu (2/10/2024).

Gambara kasusnya yakni mengenai kerja sama Pemerintah Provinsi NTB dengan PT Lombok Plaza terkait pengelolaan lahan seluas  31.963 meter persegi di Jalan Terusan Bung Karno, Kota Mataram. 

"Tanah itu dikerjasamakan dengan PT Lombok Plaza dalam bentuk Bangunan Guna Serah," kata Efrien.

Namun dalam kegiatannya ternyata diduga tidak berjalan sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS).

Selain itu pembayaran kompensasi kepada Pemprov NTB belum dilakukan.

Dalam kasus ini, penyidik sudah memanggil sejumlah pihak di antaranya mantan Sekda NTB Rosiadi Sayuti, mantan Kadis PUPR Dwi Sugiyanto dan sejumlah pejabat Pemprov NTB lainnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved