Korupsi Shelter Tsunami
Fakta Proyek Shelter Tsunami Rp23 Miliar di Lombok, Mangkrak dan Dijadikan Tempat Jemur Pakaian
Pembangunan shelter tsunami ini harusnya bisa dimanfaatkan warga untuk mengungsi saat terjadi bencana gempa, tsunami, atau bencana lainnya.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
AN juga mengurangi tulangan besi yang ada didalam kolom, semula tulangan tersebut berjumlah 48 setelah diubah menjadi 40 tulangan, kemudian mengubah mutu beton.

Selain itu sebelum pengerjaan proyek, DED yang digunakan tersebut tanpa tanda tangan persetujuan dari BPBD. Selain itu, ketua pokja proyek pembangunan shelter tsunami menunjuk PT Waskita Karya yang mengerjakan proyek dengan anggaran Rp 19,6 miliar.
Sementara PT Adi Cipta sebagai konsultan manajamen konstruksi dengan anggaran Rp 497 juta.
Saat pembangunan dilakukan sempat dilakukan rapat yang dihadiri oleh Kabid Cipta Karya Dinas PUPR NTB.
Dalam berita acara rapat sebetulnya sudah tercium kejanggalan dalam pembangunan shelter tsunami tersebut. Saat itu, kedua tersangka menyadari bahwa gambar yang dibuat tidak layak dijadikan satuan kerja.
Saat dilakukan pemantauan oleh AN, tersangka AH mengatakan kolom ram terlalu panjang sehingga dibutuhkan tambahan kolom struktur dan balok karena dikhawatirkan akan melengkung.
"AH meminta tambahan anggaran, AN sempat terkejut dengan informasi tersebut, sedangkan kondisi sudah menutup tahun untuk pembayaran termin," jelas Asep.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai mana diubah dalam Undang-Undang Nomor 2001 juncto pasal 5 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.