Daftar Lembaga Keuangan Mikro yang Ditutup OJK Sepanjang 2024
Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 10 Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pada tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan terhadap sektor keuangan di Indonesia, termasuk lembaga keuangan mikro (LKM).
Lembaga Keuangan Mikro merupakan institusi yang memberikan layanan keuangan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, seperti pinjaman mikro dan simpanan, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka.
Namun, seiring dengan perkembangan industri keuangan dan upaya peningkatan kualitas, OJK melakukan penutupan terhadap beberapa LKM yang tidak memenuhi standar regulasi dan operasional yang ditetapkan.
Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 10 Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Langkah ini diambil akibat tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) dan peraturan perundang-undangan terkait LKM.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah merumuskan roadmap untuk mengantisipasi permasalahan serupa di masa depan.
Roadmap ini mencakup empat pilar utama yaitu tata kelola dan manajemen risiko, pemberdayaan serta edukasi masyarakat, pengembangan ekosistem keuangan mikro, dan penguatan pengawasan serta perizinan.
1. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek (Koperasi LKMS Anggrek)
Pencabutan izin usaha itu dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/KO.14/2024 tanggal 12 Februari 2024. Adapun Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek (Koperasi LKMS Anggrek) beralamat di Jalan Riau Nomor 12, Kota Mojokerto.
2. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Pundi Mataram Pati (Koperasi LKM Pundi Mataram Pati)
OJK mencabut izin usaha Koperasi LKM Pundi Mataram Pati melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-25/KO.13/2024 tanggal 18 Apri?l 2024. Adapun Koperasi LKM Pundi Mataram Pati beralamat di Jalan Mr. Iskandar Nomor 77, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
3. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Mugi Rahayu
Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP 64/KO.13/2024 tanggal 1 Juli 2024. Adapun Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu beralamat di Desa Bandingan, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga.
4. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya
Pencabutan izin usaha itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-59/KO.17/2024 tanggal 3 September 2024. OJK mencabut izin usaha Koperasi LKMA Mekar Jaya yang beralamat di Jalan Dusun Sri Lestari Blok C, Kelurahan Sriwijaya Mataram, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung, terhitung sejak 4 September 2024.?
5. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtra
Pencabutan izin usaha itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-77/KO.17/2024 tanggal 11 November 2024. OJK mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtra yang beralamat di Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, sejak 11 November 2024.
6. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Sido Mulyo
OJK mengumumkan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Sido Mulyo berdasarkan KEP-138/KO.13/2024 per 25 November 2024. Adapun Koperasi LKM Sido Mulyo beralamat di Desa Kopen, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri, terhitung sejak 25 November 2024.
7. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Pondok Subur
Pencabutan izin usaha Koperasi LKM Pondok Subur berdasarkan KEP-137/KO.13/2024 per 25 November 2024. OJK mencabut izin usaha Koperasi LKM Pondok Subur yang beralamat di Desa Pondoksari, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, terhitung sejak 25 November 2024.
8. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Desa Bendo
OJK menyatakan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Desa Bendo berdasarkan KEP-136/KO.13/2024 per 25 November 2024. Adapun Koperasi LKM Desa Bendo beralamat di Desa Bendo, Kecamatan Sukadono, Kabupaten Sragen, dan pencabutan izin usaha terhitung sejak tanggal 25 November 2024.
9. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Soko Rahayu
OJK mengumumkan pencabutan izin usaha LKM itu berdasarkan KEP-135/KO.13/2024 per 25 November 2024. Tercatat, Koperasi LKM Soko Rahayu beralamat di Desa Soko, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, dan terhitung dicabut izin usaha sejak 25 November 2024.
10. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Murih Raharjo
OJK menyatakan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Murih Raharjo berdasarkan KEP-134/KO.13/2024 per 25 November 2024. Adapun Koperasi LKM Murih Raharjo beralamat di Desa Gawan, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, dan dicabut izin usaha terhitung sejak 25 November 2024.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar lembaga keuangan mikro yang ditutup ojk sepanjang
| Daftar Pimpinan Baru Bank NTB Syariah yang Lolos Seleksi OJK |
|
|---|
| Gubernur Lalu Iqbal Kirim 7 Nama Calon Direksi Bank NTB Syariah ke OJK, Ini Rinciannya |
|
|---|
| Skor Kredit Macet? Ini Cara Membersihkannya dan Kembali Dapat Pinjaman |
|
|---|
| Perbaiki Tata Kelola BPD, Gubernur NTB Akan Rombak Total Direksi Bank NTB Syariah |
|
|---|
| Kemenkum NTB dan OJK NTB Diskusikan Potensi Pengembangan UMKM di Wilayah NTB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Daftar-Lembaga-Keuangan-Mikro-yang-Ditutup-OJK-Sepanjang-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.