Fintech
Skor Kredit Macet? Ini Cara Membersihkannya dan Kembali Dapat Pinjaman
Menjaga reputasi kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking
TRIBUNLOMBOK.COM - Menjaga reputasi kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking sangat penting bagi masyarakat yang ingin mengakses produk keuangan.
Hal ini dikarenakan skor kredit di SLIK menjadi salah satu faktor utama yang dipertimbangkan oleh bank dan lembaga pembiayaan dalam menyetujui permohonan kredit, baik untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), maupun Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Skor yang buruk dapat membuat calon debitur masuk dalam daftar hitam, yang berujung pada penolakan pengajuan kredit baru.
Meski demikian, riwayat kredit yang kurang baik masih dapat diperbaiki. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, data SLIK dapat diperbarui setelah peminjam menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan.
Saat ini, masyarakat bisa mengecek skor kreditnya secara mandiri melalui situs resmi idebku.ojk.go.id.
Berdasarkan informasi dari Pegadaian, skor kredit dalam SLIK terbagi menjadi lima kategori:
Skor 1: Kredit lancar (terbaik)
Skor 2: Kredit dalam perhatian khusus
Skor 3: Kredit kurang lancar
Skor 4: Kredit diragukan
Skor 5: Kredit macet
Debitur dengan skor 1 dan 2 biasanya masih bisa mengajukan pinjaman tanpa kendala. Sementara itu, mereka yang berada di skor 3, 4, atau 5 harus terlebih dahulu memperbaiki catatan kredit sebelum bisa mengajukan fasilitas kredit baru.
Lalu, bagaimana cara membersihkan nama dari daftar hitam kredit?
Lunasi Semua Tunggakan:
Jika masih memiliki kredit macet atau tunggakan, langkah utama yang harus dilakukan adalah melunasi seluruh kewajiban.
Verifikasi Kesalahan:
Jika merasa catatan kredit buruk muncul karena kesalahan pencatatan, segera hubungi lembaga keuangan terkait untuk klarifikasi dan perbaikan data.
Minta Surat Keterangan Lunas (SKL):
Setelah seluruh kewajiban dilunasi, mintalah SKL sebagai bukti bahwa utang telah diselesaikan. Surat ini bisa digunakan saat mengajukan pinjaman baru.
Tunggu Pembaruan Data:
Pembaruan data di sistem SLIK biasanya dilakukan maksimal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Daftar-Pinjol-Resmi-yang-Terdaftar-di-OJK-Cek-di-Sini.jpg)