Lombok Tengah

Propam Polda NTB Periksa Penggunaan Senpi di Polres Lombok Tengah

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB melaksanakan pemeriksaan penggunaan senpi terhadap personel Polres Lombok Tengah

|
Penulis: Sinto | Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
Pemeriksaan penggunaan senpi organik polri dan amunisi terhadap personel Polres Lombok Tengah, Selasa (24/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB melaksanakan pemeriksaan penggunaan senpi organik polri dan amunisi terhadap personel Polres Lombok Tengah, Selasa (24/12/2024).

Wakapolres Kompol Moh. Nasrullah mengatakan kegiatan tersebut sebagai antisipasi jika ada pelanggaran yang dilakukan anggota khususnya yang memegang senjata api.

"Ini bentuk penegakan disiplin yang dilakukan Bid Propam Polda NTB untuk anggota Polres Lombok Tengah guna mengantisipasi segala bentuk pelanggaran. Pengecekan tersebut berupa kelengkapan surat-surat dan kebersihan senpi," katanya.

Selain pemeriksaan senpi, Bid Propam Polda NTB juga melakukan tes urine bagi personel yang bertugas di bagian operasional, pengecekan terkait sikap tampang anggota dan kelengkapan identitas pribadi.

"Anggota Polri juga harus menjaga kerapian dalam berpakaian, sikap tampang terutama polisi yang menggunakan seragam tidak boleh memelihara rambut panjang, memelihara jenggot dan jambang," jelasnya.

Kasi Propam AKP Sribagyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah penting untuk menjaga profesionalisme personel saat menjalankan tugas.

"Senjata api adalah alat yang harus selalu siap digunakan dalam situasi darurat. Oleh karena itu, personel pemegang senjata harus memiliki tanggung jawab penuh untuk menjaga kebersihan, kelengkapan dokumen, dan kelayakan operasionalnya," ucap Sribagyo.

Dia menegaskan bahwa senjata yang tidak memenuhi standar kelengkapan administrasi akan ditarik untuk di tempatkan di gudang sementara waktu.

"Jika ditemukan senjata dengan kondisi kotor atau tidak terawat serta surat sudah kadaluwarsa atau belum di perpanjang, pemegangnya akan diberikan sanksi fisik/ atau tindakan disiplin," ujarnya.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved