Ayah Setubuhi Anak
Ayah di Lombok Tengah Diduga Setubuhi Anak Kandung yang Masih Pelajar
Pelaku masuk ke kamar korban kemudian langsung berbaring di samping korban dan melakukan
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Pria inisial FRM (46) asal Kecamatan Jonggat ditangkap Satreskrim Polres Lombok Tengah atas dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih pelajar.
Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnum mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 03.00 Wita. Saat itu korban sedang tidur di kamarnya.
Pelaku masuk ke kamar korban kemudian langsung berbaring di samping korban dan melakukan aksi bejad tersebut.
"Saat pelaku melakukan aksi bejadnya korban tidak berani menolak dan melawan, korban takut karena sering melihat terduga pelaku sering memukul dan mengancam ibu korban," ungkapnya.
Baca juga: Satgas PPKS Unram Usul Sanksi Pemecatan Oknum Dosen Diduga Pelaku Pencabulan Mahasiswi
Korban kemudian, kata Kasat Reskrim menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya melalui sambungan telpon. Ibu kandung korban saat ini bekerja di negara Taiwan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Mendengar cerita tersebut, ibu korban langsung menghubungi bibi korban dan meminta tolong agar perbuatan terduga pelaku untuk segera dilaporkan ke pihak kepolisian," jelasnya.
Saat ini pelaku sedang diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang - Undang No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.