Korupsi KUR Petani Sapi
Kejati NTB Kembali Tangkap 1 Tersangka Kasus Korupsi KUR Petani Sapi
Kejati NTB kembali menangkap satu tersangka, kasus dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) petani sapi
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menangkap satu tersangka, kasus dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) petani sapi salah satu bank syariah milik negara, pada Rabu (18/12/2024).
Satu tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinisial SE yang merupakan pimpinan cabang bank syariah milik negara di Kota Mataram. Ia diamankan di rumahnya di Lamper Kidul, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Plt Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rachmawati mengatakan, setelah tersangka ditangkap di rumahnya, langsung dibawa menuju ke Lombok melalui Bandara Djuanda Surabaya.
"Ini semua bisa berhasil berkat kerjasama pihak Kejari Semarang, Jawa Tengah dengan Kejati NTB," kata Ely, Kamis (19/12/2024).
Saat ini tersangka sudah berada di Kejati NTB untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, sampai saat ini total ada tiga tersangka yang sudah diamankan yakni SE, MA dan MSM sementara satu tersangka lainnya inisial MSL masih dalam pencarian.
Empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan dugaan korupsi dana KUR BSI untuk petani sapi sebesar Rp 8,3 miliar.
Penahanan terhadap tersangka tersebut juga setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, selain itu juga berdasarkan hasil ekspos bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTB.
Tersangka tersebut dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.