Berita NTB
Eks Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap Kejaksaan Atas Dugaan Korupsi KUR Petani Sapi Rp 8,3 Miliar
Mantan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah bernama M Sidik Maulana ditangkap Kejati NTB di rumahnya di Desa Batukeliang
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) kembali menangkap satu tersangka kasus dugaan korupsi, kredit usaha rakyat (KUR) untuk petani sapi pada Bank BSI Cabang Majapahit Kota Mataram.
Satu tersangka yang diamankan tersebut merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah bernama M Sidik Maulana. Ia ditangkap di rumahnya di Desa Batukeliang, Kabupaten Lombok Tengah, pada Senin (16/12/2024) malam.
Kasidik Pidana Khusus Kejati NTB Hendar mengatakan, tersangka dijemput paksa di rumahnya lantaran beberapa kali pemanggilan selalu mangkir.
"Kita jemput paksa karena yang bersangkutan tidak hadir pemanggilan kami," kata Hendar.
Hendar mengatakan Sidik untuk sementara dititip ditahanan Kejaksaan Negeri Mataram, sebelum nantinya dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.
Baca juga: Dewan Mahrup Terjera Korupsi, PKS Lombok Tengah Bicara soal Potensi PAW
Pada kasus ini, Sidik berperan sebagai oftaker untuk menyediakan bibit sapi kepada para petani, ia ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus lalu bersama empat orang lainnya.
Sebelumnya Kejati NTB sudah menahan satu tersangka lainnya atas nama Mahrup yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan dugaan korupsi dana KUR BSI untuk petani sapi sebesar Rp 8,3 miliar.
Penahanan terhadap tersangka tersebut juga setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, selain itu juga berdasarkan hasil ekspos bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTB.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.