OTT Kabid SMK Dikbud NTB
Pemprov NTB Usulkan Pemecatan Kabid SMK Ahmad Muslim Buntut OTT Polresta Mataram
Pemecatan sementara Kabis SMK Dikbud NTB tengah diproses Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah memproses pemecatan sementara, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB Ahmad Muslim buntut terjaring operasi tangkap tangan pada Rabu (11/12/2024) lalu.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Yusron Hadi mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada Polresta Mataram surat penetapan Muslim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam jabatan atau pungutan liar.
"Ini sebagai dasar kita untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada, memberikan keputusan untuk pemberhentian sementara," kata Yusron, Selasa (17/12/2024).
Yusron mengatakan, usulan pemberhentian sementara tersebut sudah dilayangkan di Badan Kepegawaian Negara (BKN), setelah nantinya ada putusan inkrah dari pengadilan baru akan dilakukan pemberhentian selamanya.
"Sementara kita juga sudah meminta kepada Dikbud untuk mengusulkan Plh Kabid SMK supaya tidak terjadi kekosongan," kata Yusron.
Dengan kasus tersebut dia meminta kepada seluruh pegawai untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan
"Ini menjadi pelajaran berharga, pemimpin kita baik pak Gubernur dan pak Sekda selalu setiap saat mengingatkan kita untuk bekerja dengan baik, tentunya pemerintahan yang baru menghadirkan birokrasi yang sehat," katanya.
Baca juga: Geledah Kantor Dikbud NTB, Polisi Sita 4 Kardus Dokumen Terkait OTT Kabid SMK
Sebelumnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram mengamankan Ahmad Muslim, beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 50 juta.
Muslim diduga melakukan pungli dengan meminta uang kepada kontraktor pada proyek pembangunan di SMKN 3 Mataram.
Satreskrim Polresta Mataram juga sudah menetapkan Muslim sebagai tersangka, polisi juga mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi terhaKl jdap kasus tersebut.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.