Berita Mataram
Gunung Sampah TPA Kebon Kongok Berusia 31 Tahun Disulap Jadi Taman Edukasi di NTB
Pj Gubernur NTB, Hassanudin memberikan apresiasi terhadap upaya mengubah gunung sampah TPA Kebon Kongok menjadi taman edukasi yang bermanfaat
TRIBUN LOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) PT. Pegadaian Wilayah VII Denpasar berhasil mengubah gunung sampah setinggi 40 meter di TPA Regional Kebon Kongok menjadi Taman Edukasi yang memukau.
Transformasi ini menjadikan lokasi bekas penimbunan sampah selama 31 tahun menjadi kawasan hijau dengan fasilitas selfie point yang menampilkan panorama Kota Mataram, persawahan hingga pemandangan pantai.
Meski hujan deras mengguyur, acara peresmian yang dilaksanakan di TPA ini tetap berlangsung meriah, Senin (16/12/2024) sore.
Pj Gubernur NTB, Hassanudin, yang turut hadir, memberikan apresiasi terhadap upaya mengubah gunung sampah menjadi taman edukasi yang bermanfaat. Dalam kesempatan tersebut, ia menandatangani prasasti peresmian bersama dengan Pimpinan Wilayah VII PT Pegadaian.
“Tidak banyak tempat TPA berhasil melakukan transformasi dari gunung sampah menjadi sesuatu yang bermanfaat seperti taman dan ruang publik,” ungkap Hassanudin.
Pimwil VII PT. Pegadaian mengungkapkan, pembangunan taman edukasi ini merupakan wujud tanggung jawab sosial bersama.
Ia berharap, dengan adanya taman ini, dapat mendorong upaya-upaya lebih lanjut dalam pengelolaan lingkungan, termasuk penataan TPA agar menjadi lebih ramah lingkungan dan berguna bagi masyarakat sekitar.
“Kami berusaha memberikan dukungan bagi upaya-upaya pengelolaan lingkungan, termasuk membenahi Landfill sebagai Taman,” ujarnya di tengah hujan angin di arena landfill.
Baca juga: TPA Kebon Kongok Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Namun, tantangan pengelolaan sampah di NTB masih besar. Kepala Dinas LHK NTB menjelaskan bahwa setiap tahun, TPA di sekitar wilayah tersebut memberikan dampak negatif bagi desa-desa sekitarnya, seperti bau tidak sedap, lalat, dan air lindi yang berbahaya.
Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah, Dinas LHK NTB memberikan kompensasi pada tahun 2024 sekitar 680 juta rupaih, atas kerugian yang ditimbulkan pengelolaan TPA.
Julmansyah menerangkan, TPA yang ada saat ini sudah berusia 31 tahun, dan harus ada upaya yang lebih serius dari pemerintah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat untuk mengelola sampah dengan lebih baik.
Menurutnya, TPA ini maksimal dapat beroperasi hingga Juni 2025, mengingat volume sampah yang masuk ke TPA masih sangat tinggi, yakni sekitar 300 ton per hari.
Ia mengancam, jika pengelolaan sampah tidak segera diperbaiki, TPA tersebut terpaksa harus ditutup.
“Harus ada upaya sungguh-sungguh dari pemkot Mataram dan Pemkab Lombok Barat terkait tata kelola sampahnya. Karena jika tidak maka usia landfill di TPA maksimal hanya berusia hingga Juni 2025,” tegas Julmansyah.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.