Berita Sumbawa
Kejari Sumbawa Setop Penanganan 5 Kasus Korupsi Sepanjang 2024
Kejari Sumbawa menangani sejumlah kasus korupsi dengan 3 di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
Begitu pula untuk perkara dalam tahap penuntutan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah asset Desa Labuhan Jambu tahun 2019 yang melibatkan satu terdakwa.
Tahapannya kini terdakwa Amrin sudah diajukan penuntutan 4 tahun dan 6 bulan penjara disertai denda sebesar Rp 200 Juta Subsidair 6 bulan.
"Saat ini masih ditangani proses persidangannya di Pengadilan Tipikor Mataram," terang Hendi
Adapun perkara yang sudah dieksekusi yakni pembangunan UPT Puskesmas Ropang tahun 2019 yang melibatkan Junaidin dan kawan-kawan.
Kasus penyaluran KUR BNI 46 Cabang Sumbawa Besar melalui Bumdes Sahabat Desa Semamung Moyo Hulu tahun 2020 - 2022 yang melibatkan Putri Munirah.
Serta kasus pengelolaan keuangan dan PBJ (Gratifikasi) pada RSUD tahun anggaran 2022 yang melibatkan mantan Direktur Dede Hasan Basri.
"Ketiga perkara tersebut telah tuntas dilakukan eksekusi sesuai putusan Inkrach dari Pengadilan, dengan sejumlah asset milik terpidana telah disita dan dirampas negara untuk selanjutnya akan dilelang negara," pungkasnya.
(*)
Dari Sampah Jadi Paving Block, Wabup Ansori Pelajari Inovasi Ramah Lingkungan di PT CMC Jakarta |
![]() |
---|
Tren Kasus HIV/AIDS di Kabupaten Sumbawa Berpeluang Meningkat |
![]() |
---|
PMI Asal Sumbawa Alami Kekerasan Fisik di Libya: Kepala Luka, Wajah dan Sebagian Tubuh Memar |
![]() |
---|
Sumbawa Usulkan 150 Rumah Sejahtera Terpadu dan 9 Kampung Siaga Bencana ke Kemensos RI |
![]() |
---|
Kasus Curanmor Milik Mahasiswa di Sumbawa, Pelaku dan Penadah Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.