Berita Sumbawa

Kejari Sumbawa Setop Penanganan 5 Kasus Korupsi Sepanjang 2024

Kejari Sumbawa menangani sejumlah kasus korupsi dengan 3 di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Kepala Kejari Sumbawa Hendi Arifin (tengah) konferensi pers penanganan kasus sepanjang tahun 2024, Senin (16/12/2024). 

Begitu pula untuk perkara dalam tahap penuntutan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah asset Desa Labuhan Jambu tahun 2019 yang melibatkan satu terdakwa. 

Tahapannya kini terdakwa Amrin sudah diajukan penuntutan 4 tahun dan 6 bulan penjara disertai denda sebesar Rp 200 Juta Subsidair 6 bulan.

"Saat ini masih ditangani proses persidangannya di Pengadilan Tipikor Mataram," terang Hendi

Adapun perkara yang sudah dieksekusi yakni pembangunan UPT Puskesmas Ropang tahun 2019 yang melibatkan Junaidin dan kawan-kawan.

Kasus penyaluran KUR BNI 46 Cabang Sumbawa Besar melalui Bumdes Sahabat Desa Semamung Moyo Hulu tahun 2020 - 2022 yang melibatkan Putri Munirah.

Serta kasus pengelolaan keuangan dan PBJ (Gratifikasi) pada RSUD tahun anggaran 2022 yang melibatkan mantan Direktur Dede Hasan Basri.

"Ketiga perkara tersebut telah tuntas dilakukan eksekusi sesuai putusan Inkrach dari Pengadilan, dengan sejumlah asset milik terpidana telah disita dan dirampas negara untuk selanjutnya akan dilelang negara," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved