Berita Sumbawa

Kejari Sumbawa Setop Penanganan 5 Kasus Korupsi Sepanjang 2024

Kejari Sumbawa menangani sejumlah kasus korupsi dengan 3 di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Kepala Kejari Sumbawa Hendi Arifin (tengah) konferensi pers penanganan kasus sepanjang tahun 2024, Senin (16/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Kejaksaan Negeri Sumbawa menghentikan penanganan lima kasus korupsi sepanjang tahun 2024.

Kepala Kejari Sumbawa Hendi Arifin mengatakan pihaknya menangani korupsi dalam 6 kasus penyelidikan telah diselesaikan, dan 2 perkara dalam proses penyidikan serta 3 perkara dalam tahap penuntutan.

2 perkara di antaranya telah selesai dan ada 3 perkara yang telah dieksekusi sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach) dari Pengadilan.

"Adapun lima perkara yang dihentikan karena tidak ditemukan bukti yang cukup," ujar Hendi, Senin (16/12/2024). 

Antara lain kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Sumbawa 2022 - 2023.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Rp 8,4 Miliar Proyek Masjid Agung Kabupaten Bima Jadi Prioritas Kejati NTB

Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada PT.BPR NTB (Perseroda) tahun 2023.

 Dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi D.I Tiu Kulit Kecamatan Maronge Kabupaten Sumbawa tahun 2023.

Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tanah milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Hutan Produksi (HP) tetap di Desa Kelungkung Sumbawa.

Serta Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan anggaran Bumdes Alang Desa Tepal Kecamatan Batulanteh Sumbawa tahun 2022.

"Karena keuangan negara telah dikembalikan melalui Inspektorat," ucap Hendi.

Sementara untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran Alsintan melalui Dinas Petanian Sumbawa tahun 2023 dan 2024, khususnya yang menyerap anggaran Pusat (Pokir) anggota DPR-RI telah ditetapkan satu orang tersangka.

"Saat ini tengah dilakukan Penajaman penyidikan, dan akan segera ditingkatkan ke tahap penuntutan dan awal tahun 2025  perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram," Katanya

Hendi menjelaskan, kasus RSUD Sumbawa Jilid II khususnya terkait dengan pengelolaan keuangan dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada RSUD Sumbawa tahun anggaran 2022.

"Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi terkait (Penajaman Penyidikan), yang juga akan dituntaskan tahun 2025," jelasnya

Begitu pula untuk perkara dalam tahap penuntutan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah asset Desa Labuhan Jambu tahun 2019 yang melibatkan satu terdakwa. 

Tahapannya kini terdakwa Amrin sudah diajukan penuntutan 4 tahun dan 6 bulan penjara disertai denda sebesar Rp 200 Juta Subsidair 6 bulan.

"Saat ini masih ditangani proses persidangannya di Pengadilan Tipikor Mataram," terang Hendi

Adapun perkara yang sudah dieksekusi yakni pembangunan UPT Puskesmas Ropang tahun 2019 yang melibatkan Junaidin dan kawan-kawan.

Kasus penyaluran KUR BNI 46 Cabang Sumbawa Besar melalui Bumdes Sahabat Desa Semamung Moyo Hulu tahun 2020 - 2022 yang melibatkan Putri Munirah.

Serta kasus pengelolaan keuangan dan PBJ (Gratifikasi) pada RSUD tahun anggaran 2022 yang melibatkan mantan Direktur Dede Hasan Basri.

"Ketiga perkara tersebut telah tuntas dilakukan eksekusi sesuai putusan Inkrach dari Pengadilan, dengan sejumlah asset milik terpidana telah disita dan dirampas negara untuk selanjutnya akan dilelang negara," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved