OTT Kabid SMK Dikbud NTB
Polisi Geledah Ruang Kabid SMK Dikbud NTB Amankan Dokumen Proyek Senilai Rp 1,3 Miliar
Kabid SMK Dikbud NTB Ahmad Muslim diduga meminta fee pada setiap proyek pembangunan SMK dengan nilai lima sampai 10 persen dari nilai proyek
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Ahmad Muslim, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan atau pungutan liar (Pungli) pada proyek senilai Rp 1,3 miliar.
Muslim diduga meminta fee pada setiap proyek pembangunan SMK dengan nilai lima sampai 10 persen dari nilai proyek, akibatnya Muslim terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Satreskrim Polresta Mataram, Rabu (11/12/2024).
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, polisi juga melakukan penggeledahan di ruang kerja Kabid SMK tersebut disusul penggeledahan di ruang staff dan ruangan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Hasilnya polisi mengamankan empat kardus berisi dokumen dari tiga ruangan tersebut. Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra mengatakan, pihaknya belum merincikan dokumen yang diamankan.
"Nanti kami rincikan (jumlah dokumen), tadi di ruang Kabid SMK, staff dan PPK," kata Wilandra, Jumat (13/12/2024).
Baca juga: Geledah Kantor Dikbud NTB, Polisi Sita 4 Kardus Dokumen Terkait OTT Kabid SMK
Wilandra mengatakan proyek pengadaan barang yang menyeret Kabid SMK tersebut merupakan proyek di SMKN 3 Mataram, untuk pembangunan toilet, ruang laboratorium dan ruang kelas belajar.
Penggeledahan tersebut disaksikan langsung Sekertaris Dinas Dikbud NTB Jaka Wahyana, dia mengatakan kehadirannya dalam proses penggeledahan tersebut mewakili Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan yang berhalangan hadir.
"Saya hanya mendampingi pihak kepolisian untuk memeriksa dokumen dan masuk keruangan, dokumen yang dibawa tadi dokumen pencairan DAK yang ada di SMKN 3 Mataram," kata Jaka.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.