Berita Lombok Barat

4 Orang Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Aset LCC Lombok Barat, Siapa Saja?

PT Bliss menggunakan sertifikat lahan BUMD Lombok Barat PT Tripat sebagai agunan di Bank Sinar Mas

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Enen Saribanon (dua kanan) saat menyampaikan update penanganan kasus dugaan korupsi di NTB, Senin (9/12/2024). 

PT Tripat menandatangani perjanjian dengan PT BPS tahun 2012.

Perjanjian ini ditandatangani Direktur PT Bliss Isabel Tanihaha dengan mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony.

Dalam perjanjian isepakati lahan milik Pemkab (tempat gedung LCC) dijadikan sebagai agunan ke Bank Sinarmas oleh PT BPS dengan nilainya Rp380 miliar untuk modal pembangunan LCC.

Padahal berdasarkan aturan, aset daerah tidak boleh diagunkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau daerah.

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved