Pria Disabilitas Rudapaksa Wanita

Update Kasus Pelecehan Seksual Pria Disabilitas, Polda NTB Kembali Periksa 1 Saksi Korban

Polda NTB kembali memeriksa satu orang saksi korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pria disabilitas inisial IWAS alias Agus

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kolase foto: Dirkrimum Polda NTB Pol Syarief Hidayat (kiri) - Pria disabilitas IWAS alias Agus terduga pelaku pelecehan seksual (kanan). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali memeriksa satu orang saksi korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pria disabilitas inisial IWAS alias Agus.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, sampai saat ini sudah ada tujuh saksi korban dan satu korban yang sudah dilakukan penyidikan.

"Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap satu lagi saksi korban yang mungkin pernah mengalami karena kemarin sempat tertunda, dengan koordinasi kita dengan komisi disabilitas," kata Syarief, Kamis (5/12/2024).

Mantan Wakapolresta Mataram itu mengatakan, lima orang sudah masuk dalam berkas berita acara penyidikan (BAP) sementara sisanya belum, sementara terkait laporan jumlah korban yang masuk di Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB polisi masih menunggu hasil verifikasi.

"Itu informasi yang diterima oleh KDD melalui tim, sehingga perlu pendalaman kembali, untuk korban yang lain sedang dilakukan verifikasi yang valid dari KDD," jelasnya.

Sementara itu Komisi Nasional Disabilitas (KND) melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh remaja disabilitas inisial IWAS alias Agus di Kota Mataram.

Baca juga: Diskusi AJI Mataram: Media Harus Adil pada Kasus Kekerasan Seksual dan Disabilitas

Komisioner KND NTB Jonna Aman Damanik mengatakan, koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas saat berhadapan dengan hukum tetap diberikan.

"Kami memastikan mandat Undang-Undang, mandat Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2020 terkait akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas ketika ada di proses hukum atau peradilan," kata Jonna, Kamis (5/12/2024).

Jonna juga mengatakan dalam kasus hukum yang melibatkan penyandang disabilitas itu semua sama seperti orang pada umumnya, bisa menjadi korban, saksi bahkan tersangka sekalipun.

"Terkait bersalah atau tidak terhadap proses yang sudah dilakukan Polda NTB, biar pengadilan yang memutuskan," kata Jonna.

Dia berharap dalam penanganan kasus ini Polda NTB tetap transparan, Jonna juga memastikan penanganan kasus ini akan tetap dipantau agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved